Respons Keresahan Warga, Polda Jateng Copot Papan Nama Khilafatul Muslimin di 3 Lokasi Ini
Jum'at, 10 Juni 2022 - 12:51 WIB
loading...
A
A
A
"Polisi wajib menangani keluhan warga terkait hal ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) Pasal 5 ayat 1 huruf B, Polr wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga," jelasnya. Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin di Brebes sebagai Tersangka
Diwartakan di sejumlah situs berita, pimpinan kepolisian di tiga wilayah langsung turun tangan berdialog dengan pengikut Khilafatul Muslimin sekaligus memantau pelepasan papan nama organisasi tersebut pada Kamis (9/6/2022).
Di Surakarta, Kapolresta Surakarta, Kombes Asep Safri mendatangi lokasi kantor Khilafatul Muslimin di Gang Sawo IV, Karangasem, Kecamatan Laweyan.
Di lokasi, Kapolresta langsung ditemui pengurus RT setempat dan berdialog dengan pengurus Khilafatul Muslimin setempat. "Setelah dilakukan dialog, mereka bersedia bila papan organisasinya dilepas," kata Kapolresta.
Diwartakan di sejumlah situs berita, pimpinan kepolisian di tiga wilayah langsung turun tangan berdialog dengan pengikut Khilafatul Muslimin sekaligus memantau pelepasan papan nama organisasi tersebut pada Kamis (9/6/2022).
Di Surakarta, Kapolresta Surakarta, Kombes Asep Safri mendatangi lokasi kantor Khilafatul Muslimin di Gang Sawo IV, Karangasem, Kecamatan Laweyan.
Di lokasi, Kapolresta langsung ditemui pengurus RT setempat dan berdialog dengan pengurus Khilafatul Muslimin setempat. "Setelah dilakukan dialog, mereka bersedia bila papan organisasinya dilepas," kata Kapolresta.
Lihat Juga :