Jual HP Hasil Curian di Medsos, Lelaki Ini Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
PRABUMULIH - Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan Zulmansyah (25), warga Jln. Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, saat sedang bekerja di sebuah kafe. Zulmansyah ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian tiga unit handphone.
Penangkapan pelaku sendiri berdasarkan laporan Musdalipah (41), warga Jln. Singkep kelurahan Gunung Ibul Prabumulih Timur, yang telah kehilangan tiga handphone di dalam rumah. "Korban melihat ada orang menjual handphone di media sosial yang persis sama dengan handphone-nya yang hilang. Lalu kita coba melakukan jual beli dengan pelaku," terang Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman kepada SINDOnews, Sabtu (25/04/2020).
Pelaku yang berhasil dijebak oleh anggota Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur, kemudian dibawa bersama dengan barang bukti tiga unit handphone. Di hadapan polisi, pelaku mengku menjalankan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang.
Pelaku membuka ganjal kayu yang digunakan sebagai pengunci pintu. "Setelah berhasil membuka pintu belakang, kemudian saya mengambil 3 unit HP yang berada di atas meja" ujar pelaku di hadapan penyidik.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih I Wayan Sudarmaya, melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman membenarkan penangkapan tersangka pencurian. “Barang bukti ada 3 buah handphone telah kita amankan. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungka kasat Reskrim.
Penangkapan pelaku sendiri berdasarkan laporan Musdalipah (41), warga Jln. Singkep kelurahan Gunung Ibul Prabumulih Timur, yang telah kehilangan tiga handphone di dalam rumah. "Korban melihat ada orang menjual handphone di media sosial yang persis sama dengan handphone-nya yang hilang. Lalu kita coba melakukan jual beli dengan pelaku," terang Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman kepada SINDOnews, Sabtu (25/04/2020).
Pelaku yang berhasil dijebak oleh anggota Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur, kemudian dibawa bersama dengan barang bukti tiga unit handphone. Di hadapan polisi, pelaku mengku menjalankan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang.
Pelaku membuka ganjal kayu yang digunakan sebagai pengunci pintu. "Setelah berhasil membuka pintu belakang, kemudian saya mengambil 3 unit HP yang berada di atas meja" ujar pelaku di hadapan penyidik.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih I Wayan Sudarmaya, melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman membenarkan penangkapan tersangka pencurian. “Barang bukti ada 3 buah handphone telah kita amankan. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungka kasat Reskrim.
(don)