Jual HP Hasil Curian di Medsos, Lelaki Ini Ditangkap Polisi

Sabtu, 25 April 2020 - 22:13 WIB
loading...
Jual HP Hasil Curian...
Jual HP hasil curian di medsos, lelaki ini ditangkap polisi, Foto SINDOnews
A A A
PRABUMULIH - Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan Zulmansyah (25), warga Jln. Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, saat sedang bekerja di sebuah kafe. Zulmansyah ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian tiga unit handphone.

Penangkapan pelaku sendiri berdasarkan laporan Musdalipah (41), warga Jln. Singkep kelurahan Gunung Ibul Prabumulih Timur, yang telah kehilangan tiga handphone di dalam rumah. "Korban melihat ada orang menjual handphone di media sosial yang persis sama dengan handphone-nya yang hilang. Lalu kita coba melakukan jual beli dengan pelaku," terang Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman kepada SINDOnews, Sabtu (25/04/2020).

Pelaku yang berhasil dijebak oleh anggota Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur, kemudian dibawa bersama dengan barang bukti tiga unit handphone. Di hadapan polisi, pelaku mengku menjalankan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang.

Pelaku membuka ganjal kayu yang digunakan sebagai pengunci pintu. "Setelah berhasil membuka pintu belakang, kemudian saya mengambil 3 unit HP yang berada di atas meja" ujar pelaku di hadapan penyidik.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih I Wayan Sudarmaya, melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman membenarkan penangkapan tersangka pencurian. “Barang bukti ada 3 buah handphone telah kita amankan. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungka kasat Reskrim.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Prabowo Ingatkan Gaji...
Prabowo Ingatkan Gaji Polisi Berasal dari Uang Rakyat: Jangan Justru Menyusahkan
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
Rekomendasi
OTT KPK di Sumut, 7...
OTT KPK di Sumut, 7 Orang Ditangkap Termasuk Bupati Langkat
Tuntut Kemerdekaan dari...
Tuntut Kemerdekaan dari China, Pria Tibet Tewas Bakar Diri di Luar Markas PBB
RSUD Tobelo Perluas...
RSUD Tobelo Perluas Akses Layanan Jantung Anak, Didukung Alat Echocardiography Bantuan NHM
Berita Terkini
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
BNN-Bea Cukai Sita 3,37...
BNN-Bea Cukai Sita 3,37 Ton Narkotika, Sahroni: Kejar Bandar Utamanya
Pemprov DKI Telusuri...
Pemprov DKI Telusuri Lahan Warga Pinggir Rel Pejompongan yang Terancam Digusur, Pramono: Saya Ingin Memanusiakan Orang
Infografis
Iran-Israel Perang,...
Iran-Israel Perang, Ini Peta Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved