PMK Mengancam, Ridwan Kamil Minta Pemda Waspadai Hewan Ternak Jelang Idul Adha

Kamis, 09 Juni 2022 - 10:54 WIB
loading...
PMK Mengancam, Ridwan...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat menyerahkan bantuan obat-obatan kepada peternak sapi di Desa Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Rabu (8/6/2022). Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat , Ridwan Kamil meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota di Jabar untuk mewaspadai ancaman penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

Permintaan tersebut disampaikan Ridwan Kamil seiring semakin dekatnya perayaan Idul Adha 1443 Hijriah yang jatuh pada 9 Juli 2022 mendatang. Pemda kabupaten/kota diminta memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak. Baca juga: Kembali Pimpin Jabar, Ridwan Kamil Rapat Bahas Minyak Goreng hingga Haji



Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, pengawasan lalu lintas hewan ternak yang masuk ke Jabar harus diperhatikan. Pasalnya, kebutuhan hewan ternak di Jabar umunnya dipasok dari daerah luar Jabar.

Oleh karena itu, kata Kang Emil , tugas Pemprov Jabar melakukan pengawasan di wilayah perbatasan dan berkoordinasi secara intensif dengan pejabat otoritas veteriner dalam upaya menekan penyebaran PMK.

Setiap hewan ternak yang masuk ke Jabar harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), termasuk rekomendasi distribusi hewan ternak atau produk hewan antarprovinsi maupun kabupaten/kota.

"Maka itu tugas Pemda Provinsi Jabar membentengi di perbatasan dengan pengecekan lalu lintas ternak yang melintasi Jawa Barat dengan melakukan pemeriksaan. Jadi Pemdaprov Jabar menahan potensi penyerbaran melalui perbatasan," kata Kang Emil dalam keterangan resminya, Kamis (9/6/2022).

Lebih lanjut Kang Emil menyebutkan bahwa hanya 4 persen dari 100 persen wilayah di Jabar yang terdampak oleh PMK hewan ternak. Artinya, Provinsi Jabar masih relatif aman terkendali. Baca juga: Penyakit Mulut dan Kuku serta UU Peternakan

"Kita memakai basis datanya dari desa atau kelurahan. Dari jumlah desa dan kelurahan di Jabar, yang terdampak itu hanya empat persen. Artinya, 95 persen mayoritas wilayah Jawa Barat relatif aman terkendali," tegasnya.

Kang Emil juga menegaskan, dalam upaya memutus rantai penularan dan pencegahan penyebaran virus PMK, setiap hewan kurban yang akan dipotong harus memiliki surat keterangan layak kurban, sehingga hewan yang akan dikurbankan aman.

"Hewan kurbannya nanti akan disertai surat keterangan, bahwa hewan kurban itu layak, sehat, dan tidak berpenyakit," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jabar, Arifin Soedjayana menuturkan, penanda di kuping menjadi salah satu ciri hewan kurban sehat.

Selain itu, ada juga penanda berbentuk kalung mengingat setiap kabupaten/kota melakukan pengadaan penanda hewan kurban sehat berbeda-beda. Selain penanda, Arifin menekankan syarat utama hewan kurban sehat adalah adanya SKKH.

"Itu yang paling inti karena kalau ciri atau penanda ada, tapi SKKH tidak ada itu bisa menjadi masalah. Penanda tambahan pada ternak supaya lebih menenangkan konsumen. Tandanya bisa di kuping atau kalung," jelas Arifin, Kamis (9/6/2022).

Terkait hewan kurban cacat, Arifin memastikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya memberikan dua kategori, yakni hewan bergejala ringan dan gejala berat yang masing-masing ada gejala klinisnya.

Untuk gejala ringan, yakni panas atau hidung mengeluarkan ingus. Sedangkan hewan bergejala berat paling pokok adalah hewan pincang atau tidak bisa jalan."Jadi yang gejala berat masalahnya di kaki, itu tidak bisa digunakan kurban karena bisa disebut cacat," terangnya.

Arifin juga memastikan, pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan berjenjang dari kabupaten/kota atau provinsi pengirim. Kemudian, ketika hewan kurban tiba, maka kabupeten/kota dan provinsi akan memantau perkembangan di tempat penjualan."Kabupaten/kota akan tetap melakukan monitoring dan provinsi menurunkan dokter hewan," tandasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Kemendagri Bakal Batalkan...
Kemendagri Bakal Batalkan Surat Edaran Soal Larangan Truk Sumbu 3 Jika Tak Sesuai Hukum
Kisah Cinta Atalia Praratya...
Kisah Cinta Atalia Praratya - Ridwan Kamil selama 29 Tahun Bakal Berakhir di Januari 2026?
Isu Perempuan Lain Jadi...
Isu Perempuan Lain Jadi Pemicu Gugatan Cerai ke Ridwan Kamil, Ini Respons Atalia
Atalia Praratya Datang...
Atalia Praratya Datang saat Sidang Cerai dengan Ridwan Kamil: Doain Saja Ya!
Masyarakat Desak Gubernur...
Masyarakat Desak Gubernur Jabar Atasi Macet Horor di Cileungsi
Ayu Aulia Minta Maaf...
Ayu Aulia Minta Maaf ke Ridwan Kamil dan Roby Kurniawan, Akui Unggahan soal Kehamilan Hanya Halusinasi
Miliarder AS Ini Tewas...
Miliarder AS Ini Tewas Terinjak-injak Gajah saat Berburu Kijang Punggung Kuning
Orang Tua Siswa Datangi...
Orang Tua Siswa Datangi KPAI, Perjuangkan Hak Pendidikan 500 Lebih Siswa SMK IDN Bogor
Rekomendasi
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
Israel Serang Kota di...
Israel Serang Kota di Lebanon yang Namanya Disebut dalam Alkitab
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Infografis
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Ahli Minta Waspadai 2 Fenomena Mematikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved