SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Buka Sampai Pukul 14.00, Bekasi Tutup Jam 10.00
Kamis, 09 Juni 2022 - 07:46 WIB
loading...
A
A
A
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan, SIM A sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan, SIM A sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(thm)
Lihat Juga :