Kemenkumham Sulsel Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat
Rabu, 08 Juni 2022 - 19:39 WIB
loading...
Diseminasi kebijakan pelaporan pemilik manfaat yang dilaksanakan Kemenkumham Sulsel. Foto: Humas Kemenkumham Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel menyelenggarakan Diseminasi Kebijakan terkait Pelaporan Pemilik Manfaat kepada Korporasi dari tanggal 7dan 8 Juni 2022. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Rinra Makassar.
Diseminasi mengangkat tema “Terciptanya pemahaman pelaku usaha/korporasi terkait kewajiban pelaporan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) di wilayah”.
Baca juga:Kakanwil Kemenkumham Sulsel Minta Jajarannya Jadi Role Model
Diseminasi ini merupakan upaya peningkatan layanan AHU di wilayah untuk menciptakan kondisi atau iklim usaha yang ramah investasi dan responship, terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh korporasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan saat membuka kegiatan menyampaikan, diseminasi ini agenda penting dalam rangka mendukung pemerintah, terkait transparansi korporasi dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat perusahaan.
Transparansi ini didorong dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Menurut Kadiv Yankum, kurangnya transparansi mengenai pemilik manfaat korporasi dapat menimbulkan beberapa penyalahgunaan dengan tujuan melanggar hukum. Tidak hanya pencucian uang dan pendanaan terorisme saja, namun suap, korupsi, menyembunyikan aset dari kreditur, dan aktivitas terlarang lainnya berpotensi terjadi.
Di samping itu, transparansi pemilik manfaat juga sangat erat kaitannya dengan investasi. Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi.
Lebih jauh disampaikan oleh Nur Ichwan, Kemenkumham telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Peraturan itu dilengkapi dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2019 tentang Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Kedua peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Baca juga:Pelaku UMKM Diingatkan untuk Daftarkan Kekayaan Intelektual
Di Sulsel kata Nur Ichwan, pihaknya telah melakukan inventarisasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat dan terkini di wilayah kerja Kanwil Sulsel.
Sejauh ini, Kemenkumham Sulsel terus mendorong korporasi untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi atau dikenal dengan beneficial ownership (BO) secara benar pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan pengesahan korporasi serta pada saat menjalankan usaha atau kegiatannya.
“Penyampaian informasi BO dapat dilakukan oleh notaris, pendiri atau pengurus korporasi atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi. Sedangkan sarana untuk menyampaikan informasi tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui AHU online,” jelas Nur Ichwan.
Sebelumnya dalam laporan panitia pelaksana, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani menyampaikan bahwa diseminasi ini bertujuan untuk peningkatan pemahaman, baik kepada pelaku usaha/korporasi untuk melakukan pelaporan pemilik manfaat.
Di samping itu, bagi notaris, agar dapat memberikan pemahaman yang memadai terhadap para pelaku usaha/koorporasi, sehingga tercipta pemahaman yang komprehensip terkait kewajiban pelaporan pemilik manfaat di wilayah yang pada akhirnya meningkatkan jumlah pelapor pemilik manfaat bo Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia khususnya Kanwil Kemenkumham Sulsel .
“Jumlah korporasi pada tahun 2021 di Sulsel sebanyak 49.382 korporasi dan sudah melakukan pelaporan sebanyak 10.003 korporasi,” lanjut Yani dalam laporannya.
Baca juga:Kemenkumham Sulsel Genjot Persiapan Pelaksanaan Workshop Fidusia
Terakhir dalam laporannya, Yani menyampaikan, kegiatan ini menghadirkan 4 orang narasumber dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Makassar, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Sulsel, notaris dan penyuluh hukum Kanwil Sulsel.
Adapun peserta berjumlah 50 orang terdiri dari pelaku usaha/korporasi sebanyak kurang lebih 20 Korporasi, 15 Orang Notaris dan 15 Instansi terkait lainnya serta pelaksana Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel .
Diseminasi mengangkat tema “Terciptanya pemahaman pelaku usaha/korporasi terkait kewajiban pelaporan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) di wilayah”.
Baca juga:Kakanwil Kemenkumham Sulsel Minta Jajarannya Jadi Role Model
Diseminasi ini merupakan upaya peningkatan layanan AHU di wilayah untuk menciptakan kondisi atau iklim usaha yang ramah investasi dan responship, terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh korporasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan saat membuka kegiatan menyampaikan, diseminasi ini agenda penting dalam rangka mendukung pemerintah, terkait transparansi korporasi dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat perusahaan.
Transparansi ini didorong dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Menurut Kadiv Yankum, kurangnya transparansi mengenai pemilik manfaat korporasi dapat menimbulkan beberapa penyalahgunaan dengan tujuan melanggar hukum. Tidak hanya pencucian uang dan pendanaan terorisme saja, namun suap, korupsi, menyembunyikan aset dari kreditur, dan aktivitas terlarang lainnya berpotensi terjadi.
Di samping itu, transparansi pemilik manfaat juga sangat erat kaitannya dengan investasi. Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi.
Lebih jauh disampaikan oleh Nur Ichwan, Kemenkumham telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Peraturan itu dilengkapi dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2019 tentang Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Kedua peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Baca juga:Pelaku UMKM Diingatkan untuk Daftarkan Kekayaan Intelektual
Di Sulsel kata Nur Ichwan, pihaknya telah melakukan inventarisasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat dan terkini di wilayah kerja Kanwil Sulsel.
Sejauh ini, Kemenkumham Sulsel terus mendorong korporasi untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi atau dikenal dengan beneficial ownership (BO) secara benar pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan pengesahan korporasi serta pada saat menjalankan usaha atau kegiatannya.
“Penyampaian informasi BO dapat dilakukan oleh notaris, pendiri atau pengurus korporasi atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi. Sedangkan sarana untuk menyampaikan informasi tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui AHU online,” jelas Nur Ichwan.
Sebelumnya dalam laporan panitia pelaksana, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani menyampaikan bahwa diseminasi ini bertujuan untuk peningkatan pemahaman, baik kepada pelaku usaha/korporasi untuk melakukan pelaporan pemilik manfaat.
Di samping itu, bagi notaris, agar dapat memberikan pemahaman yang memadai terhadap para pelaku usaha/koorporasi, sehingga tercipta pemahaman yang komprehensip terkait kewajiban pelaporan pemilik manfaat di wilayah yang pada akhirnya meningkatkan jumlah pelapor pemilik manfaat bo Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia khususnya Kanwil Kemenkumham Sulsel .
“Jumlah korporasi pada tahun 2021 di Sulsel sebanyak 49.382 korporasi dan sudah melakukan pelaporan sebanyak 10.003 korporasi,” lanjut Yani dalam laporannya.
Baca juga:Kemenkumham Sulsel Genjot Persiapan Pelaksanaan Workshop Fidusia
Terakhir dalam laporannya, Yani menyampaikan, kegiatan ini menghadirkan 4 orang narasumber dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Makassar, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Sulsel, notaris dan penyuluh hukum Kanwil Sulsel.
Adapun peserta berjumlah 50 orang terdiri dari pelaku usaha/korporasi sebanyak kurang lebih 20 Korporasi, 15 Orang Notaris dan 15 Instansi terkait lainnya serta pelaksana Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel .
(luq)
Lihat Juga :