Sindikat Penipuan Modus Investasi Alkes Dibongkar, Kerugian Korban Rp65 Miliar
Rabu, 08 Juni 2022 - 13:51 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi untuk total investasi fiktif ini, ada 37 korban investor, dan total kerugian yang ada (dilaporkan) di Polres Metro Jakarta Barat sebesar Rp22 miliar dari 37 investornya," tutur Pasma.
Namun ternyata banyak korban lain yang juga mengaku telah ditipu oleh para pelaku. Korban lain yang sudah melaporkan terkait dengan perkara investasi dengan pelaku yang sama ini berada di Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, hingga Polres Depok.
"Kalau dengan kerugian yang ada di kita Rp22 miliar ditambah Rp43 miliar, jadi total Rp65 miliar," ungkapnya.
Adapun keenam tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda. Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan masih dalam pemeriksaan lebih jauh oleh pihak kepolisian.
Dari keenam tersangka, polisi menyita barang bukti berupa yang tunai senilai Rp452 juta, 8 unit handphone, satu unit laptop, satu unit sepeda motor, 2 set tas merah, 5 surat pembelian emas senilai Rp20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token Bank dan sertifikat apartemen.
"Para tersangka kita kenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun," tandasnya.
Namun ternyata banyak korban lain yang juga mengaku telah ditipu oleh para pelaku. Korban lain yang sudah melaporkan terkait dengan perkara investasi dengan pelaku yang sama ini berada di Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, hingga Polres Depok.
"Kalau dengan kerugian yang ada di kita Rp22 miliar ditambah Rp43 miliar, jadi total Rp65 miliar," ungkapnya.
Adapun keenam tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda. Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan masih dalam pemeriksaan lebih jauh oleh pihak kepolisian.
Dari keenam tersangka, polisi menyita barang bukti berupa yang tunai senilai Rp452 juta, 8 unit handphone, satu unit laptop, satu unit sepeda motor, 2 set tas merah, 5 surat pembelian emas senilai Rp20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token Bank dan sertifikat apartemen.
"Para tersangka kita kenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun," tandasnya.
(thm)
Lihat Juga :