Sekda Karawang Penuhi Panggilan Jaksa Terkait Kasus Dugaan Fee Pokir
Rabu, 08 Juni 2022 - 11:55 WIB
loading...
Sekda Karawang, Acep Jamhuri mendatangi kantor Kejari Karawang terkait kasus dugaan fee dana pokok-pokok pikiran (pokir), Rabu (8/6/22). Foto SINDOnews
A
A
A
KARAWANG - Sekda Karawang , Acep Jamhuri mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait kasus dugaan fee dana pokok-pokok pikiran (pokir), Rabu (8/6/22). Acep Jamhuri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Satu orang anggota TAPD yaitu Samsuri juga turut diperiksa
Berdasarkan pemantauan, pejabat TAPD yang datang pertama yaitu Samsuri yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah II dilingkungan Pemkab Karawang. Samsuri datang lebih dahulu sekitar pukul 9.30 WIB. Kemudian disusul Acep Jamhuri pukul 10.15 WIB. Keduanya mendatangi kantir kejaksaan dan masuk ke ruang pemeriksaan pidana khusus. Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Pemkab Karawang Siapkan Hotel
Acep Jamhuri selaku Ketua TAPD dan Samsuri sebagai anggota diperiksa penyidik kejaksaan karena dianggap mengetahui penganggaran pokir yang diterima 50 anggota DPRD dan sejumlah pejabat eksekutif seperti bupati, wakil bupati, Sekda dan juga sejumlah pejabat dinas lainnya. Pemeriksaan masih seputar penganggaran pokir yang dikelola oleh TAPD dan Badan Anggaran (Banggar)
Sebelumnya Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar juga memenuhi panggilan kejaksaan.Pendi Anwar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD. Baca juga: Kasus Dugaan Mafia Impor Tanjung Priok-Tanjung Emas, Kejagung Periksa 2 Saksi
Selain Pendi Anwar juga sudah diperiksa Plt Kepala Bappeda, Asip Suhendar dan Sekretaris DPRD Uus Hasanudin. Hingga saat ini penyidik kejaksaan sudah memeriksa 5 orang pejabat di lingkungan Pemkab dan DPRD.
Berdasarkan pemantauan, pejabat TAPD yang datang pertama yaitu Samsuri yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah II dilingkungan Pemkab Karawang. Samsuri datang lebih dahulu sekitar pukul 9.30 WIB. Kemudian disusul Acep Jamhuri pukul 10.15 WIB. Keduanya mendatangi kantir kejaksaan dan masuk ke ruang pemeriksaan pidana khusus. Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Pemkab Karawang Siapkan Hotel
Acep Jamhuri selaku Ketua TAPD dan Samsuri sebagai anggota diperiksa penyidik kejaksaan karena dianggap mengetahui penganggaran pokir yang diterima 50 anggota DPRD dan sejumlah pejabat eksekutif seperti bupati, wakil bupati, Sekda dan juga sejumlah pejabat dinas lainnya. Pemeriksaan masih seputar penganggaran pokir yang dikelola oleh TAPD dan Badan Anggaran (Banggar)
Sebelumnya Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar juga memenuhi panggilan kejaksaan.Pendi Anwar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD. Baca juga: Kasus Dugaan Mafia Impor Tanjung Priok-Tanjung Emas, Kejagung Periksa 2 Saksi
Selain Pendi Anwar juga sudah diperiksa Plt Kepala Bappeda, Asip Suhendar dan Sekretaris DPRD Uus Hasanudin. Hingga saat ini penyidik kejaksaan sudah memeriksa 5 orang pejabat di lingkungan Pemkab dan DPRD.
(don)
Lihat Juga :