Kepala BPOM Sebut Belum Jelas Kausalitas BPA dengan Penyakit Tertentu
Rabu, 08 Juni 2022 - 10:09 WIB
loading...
A
A
A
“Peringatan pada rokok jelas karena kandungan rokoknya berbahaya dan semua jenis rokok - baik kretek maupun non kretek baik dalam kemasan kertas maupun kaleng - dilabeli tanpa diskriminasi. Sementara dalam usulan pelabelan BPA yang mengandung BPA adalah kemasannya, dan yang diusulkan untuk dilabeli hanya satu jenis produk yaitu AMDK, ini logika dan narasi yang aneh,” kata Ketua ASPADIN Rachmat Hidayat.
"Jika satu jenis rokok dilabeli yang lain tidak, maka konsumen akan berpindah ke rokok yg tidak dilabeli, ini yang akan terjadi dalam industri AMDK jika diterapkan kebijakan diskriminatif," sambung Rachmat.
Selama ini, untuk membatasi paparan BPA ke dalam produk makanan minuman, pemerintah melakukan aturan pembatasan migrasi BPA dimana batasan maksimalnya adalah 0.6 bpj (bagian per juta) berlaku untuk semua kemasan yang berpotensi mengandung paparan BPA. Sejak 2016-2021, BPOM melakukan pengawasan dan penelitian, dimana hasilnya menurut Deputi BPOM Rita Endang masih dalam taraf aman.
Penelitian terbaru BPOM terhadap beberapa sampel air kemasan Galon PC menunjukkan 3.4 persen dari sampel kemasan melampaui ambang. Namun BPOM belum memaparkan penelitian ini secara lengkap kepada produsen AMDK dan industri sebagaimana kebiasaan yang dilakukan BPOM selama ini.
“Hanya dalam kurun waktu sembilan bulan, BPOM berubah haluan dan ini sangat memprihatinkan mengingat fungsinya sebagai regulator,” kata Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik.
“Semua sepakat adanya bahaya BPA dalam level tertentu dan selama ini sudah diatur. Namun yang menjadi pertanyaan adalah kenapa usulan kebijakan pelabelan ini khusus hanya untuk Galon Kemasan Air? padahal BPA ada di banyak kemasan pangan lain. Kenapa ada usulan kebijakan diskriminatif seperti ini?” papar Agus Pambagio.
"Jika satu jenis rokok dilabeli yang lain tidak, maka konsumen akan berpindah ke rokok yg tidak dilabeli, ini yang akan terjadi dalam industri AMDK jika diterapkan kebijakan diskriminatif," sambung Rachmat.
Selama ini, untuk membatasi paparan BPA ke dalam produk makanan minuman, pemerintah melakukan aturan pembatasan migrasi BPA dimana batasan maksimalnya adalah 0.6 bpj (bagian per juta) berlaku untuk semua kemasan yang berpotensi mengandung paparan BPA. Sejak 2016-2021, BPOM melakukan pengawasan dan penelitian, dimana hasilnya menurut Deputi BPOM Rita Endang masih dalam taraf aman.
Penelitian terbaru BPOM terhadap beberapa sampel air kemasan Galon PC menunjukkan 3.4 persen dari sampel kemasan melampaui ambang. Namun BPOM belum memaparkan penelitian ini secara lengkap kepada produsen AMDK dan industri sebagaimana kebiasaan yang dilakukan BPOM selama ini.
“Hanya dalam kurun waktu sembilan bulan, BPOM berubah haluan dan ini sangat memprihatinkan mengingat fungsinya sebagai regulator,” kata Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik.
“Semua sepakat adanya bahaya BPA dalam level tertentu dan selama ini sudah diatur. Namun yang menjadi pertanyaan adalah kenapa usulan kebijakan pelabelan ini khusus hanya untuk Galon Kemasan Air? padahal BPA ada di banyak kemasan pangan lain. Kenapa ada usulan kebijakan diskriminatif seperti ini?” papar Agus Pambagio.
Lihat Juga :