Anggota DPRD Luwu Timur Akan Panggil PT PDS untuk RDP
Selasa, 07 Juni 2022 - 18:54 WIB
loading...
Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A
A
A
LUWU TIMUR - Anggota DPRD Luwu Timur berencana memanggil PT Panca Digital Solution (PDS) untuk rapat dengar pendapat (RDP). Agenda itu untuk membicarakan terkait aktivitas penambangan PDS yang bersoal.
Rencana pemanggilan PT PDS itu disampaikan anggota DPRD Luwu Timur , Alpian. Kendati demikian, belum diketahui pasti kapan RDP dengan PT PDS dilaksanakan.
Baca juga:Dewan Akan Temui DLH dan Dinas Perhubungan Bahas Aktivitas PT PDS
PT PDS bersoal lantaran melakukan aktivitas pertambangan di Desa Harapan tanpa memenuhi beberapa rekomendasi dari SKPD. Salah satunya izin penggunaan jalan milik pemerintah daerah. Diketahui, kendaraan material PT PDS melalui jalur darat menuju Pelabuhan Waru-Waru Lampia.
Menurut Alpian, DPRD Luwu Timur saat ini membutuhkan kejelasan terkait aktivitas pertambangan PT PDS. Seperti apa kontribusinya terhadap daerah dan paling penting tidak melanggar regulasi yang ada.
"Kalaupun melanggar, maka kita minta PT PDS prosedural melaksanakan aktivitas pertambangan dan menyarankan Pemkab Luwu Timur menutup sementara aktivitas PT PDS," kata Alpian, Selasa (7/6/2022).
Baca juga:Dewan Tutup Sementara Akses Jalan PT PDS di Lutim, Ini Sebabnya
Dijelaskan Alpian, pada Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian jalan, juga diatur penggunaan jalan daerah.
"Dalam Peraturan Menteri PU jelas mengatur bahwa izin pemanfaatan jalan daerah kewenangan bupati," kata dia
"Sampai hari ini, pemkab juga belum mengeluarkan izin soal pemanfaatan jalan daerah oleh PT PDS," tambah Alpian.
Baca juga:Legislator Hanura Minta Pemerintah Hentikan Aktivitas Penambangan PT PDS
Sebelumnya diberitakan, aktivitas pertambangan PT PDS menuju Pelabuhan Umum Malili untuk sementara waktu dihentikan. Penghentian aktivitas tambang PT PDS berdasarkan hasil RDP lintas Komisi yang menghadirkan Dinas terkait.
Dalam menjalankan aktivitasnya, PT PDS menggunakan ruas jalan milik daerah. Selain itu, PT PDS juga menggunakan ruas jalan nasional sepanjang kurang lebih 7 kilometer.
Rencana pemanggilan PT PDS itu disampaikan anggota DPRD Luwu Timur , Alpian. Kendati demikian, belum diketahui pasti kapan RDP dengan PT PDS dilaksanakan.
Baca juga:Dewan Akan Temui DLH dan Dinas Perhubungan Bahas Aktivitas PT PDS
PT PDS bersoal lantaran melakukan aktivitas pertambangan di Desa Harapan tanpa memenuhi beberapa rekomendasi dari SKPD. Salah satunya izin penggunaan jalan milik pemerintah daerah. Diketahui, kendaraan material PT PDS melalui jalur darat menuju Pelabuhan Waru-Waru Lampia.
Menurut Alpian, DPRD Luwu Timur saat ini membutuhkan kejelasan terkait aktivitas pertambangan PT PDS. Seperti apa kontribusinya terhadap daerah dan paling penting tidak melanggar regulasi yang ada.
"Kalaupun melanggar, maka kita minta PT PDS prosedural melaksanakan aktivitas pertambangan dan menyarankan Pemkab Luwu Timur menutup sementara aktivitas PT PDS," kata Alpian, Selasa (7/6/2022).
Baca juga:Dewan Tutup Sementara Akses Jalan PT PDS di Lutim, Ini Sebabnya
Dijelaskan Alpian, pada Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian jalan, juga diatur penggunaan jalan daerah.
"Dalam Peraturan Menteri PU jelas mengatur bahwa izin pemanfaatan jalan daerah kewenangan bupati," kata dia
"Sampai hari ini, pemkab juga belum mengeluarkan izin soal pemanfaatan jalan daerah oleh PT PDS," tambah Alpian.
Baca juga:Legislator Hanura Minta Pemerintah Hentikan Aktivitas Penambangan PT PDS
Sebelumnya diberitakan, aktivitas pertambangan PT PDS menuju Pelabuhan Umum Malili untuk sementara waktu dihentikan. Penghentian aktivitas tambang PT PDS berdasarkan hasil RDP lintas Komisi yang menghadirkan Dinas terkait.
Dalam menjalankan aktivitasnya, PT PDS menggunakan ruas jalan milik daerah. Selain itu, PT PDS juga menggunakan ruas jalan nasional sepanjang kurang lebih 7 kilometer.
(luq)
Lihat Juga :