13 Juni, Sanksi Tilang Berlaku di 12 Titik Perluasan Ganjil Genap
Selasa, 07 Juni 2022 - 12:27 WIB
loading...
Tilang akan diberlakukan di 12 ruas jalan tambahan perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tilang akan diberlakukan di 12 ruas jalan tambahan perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta. Sementara, 13 ruas jalan eksisting ganjil genap sudah diterapkan sanksi tilang.
“13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang pada minggu ini. Sedangkan, 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Wagub Ariza Dukung Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap
Sebanyak 500 personel Dishub DKI disiagakan di 25 ruas jalan ganjil genap. Hal itu guna menilai efektivitas penerapan sistem ganjil genap dan bahan evaluasi.
“Kita juga lihat dari kecepatan rata-rata harian seperti apa. Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," kata Syafrin.
Adanya penerapan ganjil genap bukan berarti untuk memindahkan ke ruas jalan alternatif. Namun, agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum.
“13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang pada minggu ini. Sedangkan, 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Wagub Ariza Dukung Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap
Sebanyak 500 personel Dishub DKI disiagakan di 25 ruas jalan ganjil genap. Hal itu guna menilai efektivitas penerapan sistem ganjil genap dan bahan evaluasi.
“Kita juga lihat dari kecepatan rata-rata harian seperti apa. Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," kata Syafrin.
Adanya penerapan ganjil genap bukan berarti untuk memindahkan ke ruas jalan alternatif. Namun, agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum.
Lihat Juga :