Sakit Hati dan Nafsu Kuasai Kebun Warisan Orang Tua, Pria Ini Bunuh Kakak Kandung
Selasa, 07 Juni 2022 - 11:17 WIB
loading...
A
A
A
Usai menusuk korba, jelas Zuhdi, pelaku melarikan diri ke Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. "Terduga pelaku ditangkap ketika melarikan diri ke Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan," jelas Zuhdi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau berikut dengan sarungnya. Selain itu juga disita satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan satu unit sepeda motor Honda Revo B 2158 KBM berikut STNK.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Zuhdi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau berikut dengan sarungnya. Selain itu juga disita satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan satu unit sepeda motor Honda Revo B 2158 KBM berikut STNK.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Zuhdi.
(msd)
Lihat Juga :