Hari Ini, Kolonel Priyanto Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Sejoli di Nagreg

Selasa, 07 Juni 2022 - 09:11 WIB
loading...
Hari Ini, Kolonel Priyanto...
Penampakan tersangka Kolonel Inf Priyanto saat rekontruksi yang digelar Puspom TNI AD di Nagreg, Jawa Barat. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang terjadi di Nagreg, Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.

Sidang lanjutan yang digelar pada hari ini, Selasa (6/6/2022) bakal dilanjutkan dengan agenda vonis putusan. ”Putusan hari ini. Waktu menyesuaikan dengan kondisi,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, Selasa (7/6/2022). Baca juga: Lihat Kolonel Inf Priyanto saat Rekonstruksi Tabrak Lari Nagrek, Keluarga Salsabila Bilang Begini

Dalam perkara ini, terdakwa Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup karena memenuhi unsur-unsur pasal pembunuhan yang disangkakan. Tuntutan yang dilayangkan juga berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan.

Selain dituntut hukuman penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga menerima tuntutan pidana tambahan berupa dipecat dari kesatuan militer TNI AD.Untuk diketahui, Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam.



Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu. Baca juga: Terungkap! Kolonel Priyanto Ternyata Pernah Ngebom Sebuah Rumah

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Rekomendasi
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Lelah Terus Dihina,...
Lelah Terus Dihina, Elly Sugigi Rela Habiskan Rp100 Juta untuk Oplas Hidung dan Mata
Elnusa Petrofin Salurkan...
Elnusa Petrofin Salurkan Perdana Biosolar B50 untuk Sektor Industri
Berita Terkini
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved