Pemkab Kuasakan Kejari Hadapi Gugatan Tanah Puskesmas Kota Pangkajene
Selasa, 07 Juni 2022 - 08:13 WIB
loading...
Penyerahan dan penandatanganan surat kuasa oleh Bupati Pangkep kepada Kajari, di kantor Kejari Pangkep, Senin (6/6/2022). Foto/Istimewa
A
A
A
PANGKEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep menghadapi gugatan tanah dari ahli waris lahan Puskesmas Kota Pangkajene. Menghadapi gugatan itu, Pemkab memberikan surat kuasa kepada Kejaksaan negeri (Kejari) Pangkep.
Penyerahan dan penandatanganan surat kuasa oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep Fajar Gurindro, berlangsung di kantor Kejari Pangkep, Senin (6/6/2022).
Kajari Pangkep, Fajar Gurindro menjelaskan, Pemkab, Dinas Keesehatan dan Puskesmas digugat terkait tanah.
Baca Juga: Rencana Peleburan Lima SMA di Kepulauan Pangkep Ditolak Warga
"Kebetulan kami sebagai pengacara, hari ini kami diberikan surat kuasa khusus untuk menyelesaikan gugatan tersebut sebagai pengacara negara mewakili Pemerintah Kabupaten Pangkep," ujarnya.
Penyerahan dan penandatanganan surat kuasa oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep Fajar Gurindro, berlangsung di kantor Kejari Pangkep, Senin (6/6/2022).
Kajari Pangkep, Fajar Gurindro menjelaskan, Pemkab, Dinas Keesehatan dan Puskesmas digugat terkait tanah.
Baca Juga: Rencana Peleburan Lima SMA di Kepulauan Pangkep Ditolak Warga
"Kebetulan kami sebagai pengacara, hari ini kami diberikan surat kuasa khusus untuk menyelesaikan gugatan tersebut sebagai pengacara negara mewakili Pemerintah Kabupaten Pangkep," ujarnya.
Lihat Juga :