Polisi Tetapkan 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin di Brebes sebagai Tersangka

Senin, 06 Juni 2022 - 22:07 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 3 Pimpinan...
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menunjukkan foto 3 tersangka pimpinan Khilafatul Muslimin dalam jumpa persnya di Loby Mapolda Jateng, Senin (6/6/2022). Foto: Istimewa
A A A
SEMARANG - Polisi akhirnya bertindak tegas dan mengamankan 3 orang tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan oleh Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng , Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangan persnya di Loby Mapolda Jateng, Senin (6/6/2022).

"3 orang yang diamankan yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin,” tegas Iqbal di hadapan media.



Sebelumnya, aksi sekelompok orang yang menyebut dirinya Jemaah Khilafatul Muslimin viral dan membagikan pamflet , selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan ajakan mendirikan khilafah pada masyarakat di Brebes.



“Bermula pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB di jalan Desa Keboledan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes terdapat konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang membagikan pamflet selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah," ungkapnya.

Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S. Pelapor yang resah dengan aksi Jamaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat tersebut kemudian melapor ke polisi.



Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polres Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

“Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk di antaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana. Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas. Hasilnya 3 orang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Iqbal.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka di antaranya, alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.


"Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham / ideologi lain. Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian," tutur Iqbal.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2463 seconds (0.1#10.140)