KPK Tunjuk Pakatto jadi Calon Desa Anti Korupsi
Senin, 06 Juni 2022 - 19:26 WIB
loading...
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menjelaskan terkait program Desa Anti Korupsi di Aula Desa Pakatto, Senin (6/6/2022). Foto: SINDOnews/Herni Amir
A
A
A
GOWA - Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa menjadi satu dari 10 desa di Indonesia yang menjadi calon percontohan desa anti korupsi yang dicanangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan, 10 desa itu berasal dari 10 provinsi di Indonesia. Semuanya merupakan hasil penjaringan dari rekomendasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maupun pemerintah daerah.
Baca juga:KPK Periksa 3 Mantan Pejabat LPDB-KUMKM
"Ada beragam indikator penunjukan Desa Pakatto. Salah satunya bagaimana antusiasme masyarakat dalam berpartisipasi merubah budaya korupsi menjadi anti korupsi," ungkapnya, di sela-sela media briefing Kick Off Program Desa Anti Korupsi di Aula Desa Pakatto, Kantor Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Senin (6/6/2022).
Program percontohan desa anti korupsi ini adalah upaya KPK dalam melakukan pendidikan dan pencegahan praktik anti korupsi kepada masyarakat yang dimulai dari desa.
Dia mengatakan, kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan menjadi musuh bersama. Sehingga dalam memerangi korupsi perlu dilakukan secara bersama-sama. Peran tersebut bukan hanya untuk perangkat desa atau perangkat negara, tetapi seluruh elemen masyarakat.
Saat ini, KPK memiliki tiga strategi dalammemerangi tindakan korupsi. Pertama, pendidikan anti korupsi dalam rangka meningkatkan pemahaman dengan tujuan agar masyarakat tidak ingin, dan tidak mau melakukan korupsi.
Baca juga:KPK Panggil Senior Vice President Internal Audit PT Antam
Kedua, melakukan kegiatan pencegahan dengan melakukan perbaikan sistem agar dengan sistem yang baik orang-orang tidak bisa lagi melakukan korupsi. Ketiga, penegakan hukum. Dalam hal ini adalah untuk melakukan efek kejut kepada pelakunya, sekaligus menginformasikan kepada yang lain agar tidak melakukan korupsi.
Program percontohan desa anti korupsi ini telah diluncurkan sejak 1 Desember 2021 lalu di Yogyakarta. Kemudian di 2022 ini akan kembali membentuk 10 percontohan desa anti korupsi di 10 provinsi yang kick off-nya dilakukan pada Selasa, 7 Juni 2022 besok di Lapangan Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu.
"Untuk peluncuran program ini kita lakukan di sini karena Desa Pakatto ini menjadi tuan rumah peluncuran program. Sehingga akan dihadiri seluruh pihak yang akan terlibat pada program ini," terangnya.
Ia menjelaskan, kegiatan percontohan desa anti korupsi ini telah dimulai sejak awal Februari 2022 dengan empat tahapan. Pertama, tahap observasi. Tahapan ini telah dilakukan di 23 desa yang mengikuti tahap observasi di 10 provinsi yang kemudian terpilih 10 desa mewakili provinsi, sebagai calon percontohan desa anti korupsi.
Baca juga:OTT di Yogyakarta, KPK Amankan Uang Tunai Senilai USD27.258
Kedua, akan dilakukan kick off dan dilanjutkan dengan melakukan bimbingan teknis kepada seluruh elemen masyarakat dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait upaya dan langkah-langkah yang dilakukan dalam membentuk desa anti korupsi .
Ketiga, dilakukan penilaian oleh Kementerian Keuangan , Kementerian Dalam Negeri, konsultan dan beberapa pemerhati. Keempat, peresmian sebagai desa anti korupsi yang dilakukan pada November 2022 mendatang.
Dalam penilaiannya nanti akan melihat beberapa indikator menjadi desa anti korupsi. Antara lain, memperbaiki tata kelola desa, melihat sejauh mana sistem pengawasan yang dilakukan desa, pelayanan pengaduan yang disiapkan untuk masyarakat, melihat bagaimana partisipasi masyarakat dalam mendukung desa anti korupsi, dan kearifan lokal.
"Dalam penilaiannya nanti kita menyiapkan standar skor sebesar 80 sehingga diharapkan seluruh desa yang terpilih termasuk Desa Pakatto dapat meraih skor tersebut bahkan lebih tinggi dari standar skor yang disiapkan," ujarnya.
Baca juga:KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap IMB Apartemen
Dirinya mengungkapkan, dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi hal pertama yang dilakukan ada pada unsur terbawah, yakni desa. Sebab di tingkat desa juga menjadi wilayah yang sangat rawan dalam praktik korupsi, sehingga melalui desa anti korupsi ini mampu membasmi kebiasaan dan budaya korupsi tersebut.
"Jika di desa-desa sudah menerapkan budaya anti korupsi maka secara bertahap unsur-unsur pemerintahan seperti kecamatan, kabupaten dan provinsi akan ikut menciptakan budaya anti korupsi. Ke depannya ini kemudian akan menjadi negara anti korupsi sesuai yang kita harapkan bersama," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pakatto, Basir menyampaikan apresiasinya atas terpilihnya menjadi calon percontohan desa anti korupsi. Bahkan hal ini tidak disangka-sangka oleh pihak desa hingga masyarakat Desa Pakatto secara keseluruhan.
"Ini adalah angin segar bagi seluruh masyarakat. Tentunya capaian kami hari ini tidak terlepas dari dukungan Bapak Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Ibu Sekda Gowa dan Camat Bontomarannu yang terus mendorong kami dalam memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat dan menghindari praktek-praktek korupsi sekecil mungkin," katanya.
Baca juga:2 Kepala Dinas Pemkot Yogyakarta Ditangkap Bersama Haryadi Suyuti, Ini Identitasnya
Adanya desa anti korupsi yang digagas KPK ini diharapkan akan mencegah hingga mengurangi terjadinya praktek-praktek tindakan korupsi di desa-desa. "Dengan harapan tidak ada lagi nantinya desa-desa yang tersandung kasus korupsi," katanya.
Di Desa Pakatto sendiri akuinya, pemerintah desa sejak 2018 telah mengelola pos pelayanan bagi masyarakat dengan sistem transparan dan akuntabel melalui Pos Pelayanan Inklusif Berbasis Desa. Di mana dalam pos tersebut seluruh informasi dapat diakses oleh masyarakat.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan, 10 desa itu berasal dari 10 provinsi di Indonesia. Semuanya merupakan hasil penjaringan dari rekomendasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maupun pemerintah daerah.
Baca juga:KPK Periksa 3 Mantan Pejabat LPDB-KUMKM
"Ada beragam indikator penunjukan Desa Pakatto. Salah satunya bagaimana antusiasme masyarakat dalam berpartisipasi merubah budaya korupsi menjadi anti korupsi," ungkapnya, di sela-sela media briefing Kick Off Program Desa Anti Korupsi di Aula Desa Pakatto, Kantor Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Senin (6/6/2022).
Program percontohan desa anti korupsi ini adalah upaya KPK dalam melakukan pendidikan dan pencegahan praktik anti korupsi kepada masyarakat yang dimulai dari desa.
Dia mengatakan, kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan menjadi musuh bersama. Sehingga dalam memerangi korupsi perlu dilakukan secara bersama-sama. Peran tersebut bukan hanya untuk perangkat desa atau perangkat negara, tetapi seluruh elemen masyarakat.
Saat ini, KPK memiliki tiga strategi dalammemerangi tindakan korupsi. Pertama, pendidikan anti korupsi dalam rangka meningkatkan pemahaman dengan tujuan agar masyarakat tidak ingin, dan tidak mau melakukan korupsi.
Baca juga:KPK Panggil Senior Vice President Internal Audit PT Antam
Kedua, melakukan kegiatan pencegahan dengan melakukan perbaikan sistem agar dengan sistem yang baik orang-orang tidak bisa lagi melakukan korupsi. Ketiga, penegakan hukum. Dalam hal ini adalah untuk melakukan efek kejut kepada pelakunya, sekaligus menginformasikan kepada yang lain agar tidak melakukan korupsi.
Program percontohan desa anti korupsi ini telah diluncurkan sejak 1 Desember 2021 lalu di Yogyakarta. Kemudian di 2022 ini akan kembali membentuk 10 percontohan desa anti korupsi di 10 provinsi yang kick off-nya dilakukan pada Selasa, 7 Juni 2022 besok di Lapangan Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu.
"Untuk peluncuran program ini kita lakukan di sini karena Desa Pakatto ini menjadi tuan rumah peluncuran program. Sehingga akan dihadiri seluruh pihak yang akan terlibat pada program ini," terangnya.
Ia menjelaskan, kegiatan percontohan desa anti korupsi ini telah dimulai sejak awal Februari 2022 dengan empat tahapan. Pertama, tahap observasi. Tahapan ini telah dilakukan di 23 desa yang mengikuti tahap observasi di 10 provinsi yang kemudian terpilih 10 desa mewakili provinsi, sebagai calon percontohan desa anti korupsi.
Baca juga:OTT di Yogyakarta, KPK Amankan Uang Tunai Senilai USD27.258
Kedua, akan dilakukan kick off dan dilanjutkan dengan melakukan bimbingan teknis kepada seluruh elemen masyarakat dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait upaya dan langkah-langkah yang dilakukan dalam membentuk desa anti korupsi .
Ketiga, dilakukan penilaian oleh Kementerian Keuangan , Kementerian Dalam Negeri, konsultan dan beberapa pemerhati. Keempat, peresmian sebagai desa anti korupsi yang dilakukan pada November 2022 mendatang.
Dalam penilaiannya nanti akan melihat beberapa indikator menjadi desa anti korupsi. Antara lain, memperbaiki tata kelola desa, melihat sejauh mana sistem pengawasan yang dilakukan desa, pelayanan pengaduan yang disiapkan untuk masyarakat, melihat bagaimana partisipasi masyarakat dalam mendukung desa anti korupsi, dan kearifan lokal.
"Dalam penilaiannya nanti kita menyiapkan standar skor sebesar 80 sehingga diharapkan seluruh desa yang terpilih termasuk Desa Pakatto dapat meraih skor tersebut bahkan lebih tinggi dari standar skor yang disiapkan," ujarnya.
Baca juga:KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap IMB Apartemen
Dirinya mengungkapkan, dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi hal pertama yang dilakukan ada pada unsur terbawah, yakni desa. Sebab di tingkat desa juga menjadi wilayah yang sangat rawan dalam praktik korupsi, sehingga melalui desa anti korupsi ini mampu membasmi kebiasaan dan budaya korupsi tersebut.
"Jika di desa-desa sudah menerapkan budaya anti korupsi maka secara bertahap unsur-unsur pemerintahan seperti kecamatan, kabupaten dan provinsi akan ikut menciptakan budaya anti korupsi. Ke depannya ini kemudian akan menjadi negara anti korupsi sesuai yang kita harapkan bersama," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pakatto, Basir menyampaikan apresiasinya atas terpilihnya menjadi calon percontohan desa anti korupsi. Bahkan hal ini tidak disangka-sangka oleh pihak desa hingga masyarakat Desa Pakatto secara keseluruhan.
"Ini adalah angin segar bagi seluruh masyarakat. Tentunya capaian kami hari ini tidak terlepas dari dukungan Bapak Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Ibu Sekda Gowa dan Camat Bontomarannu yang terus mendorong kami dalam memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat dan menghindari praktek-praktek korupsi sekecil mungkin," katanya.
Baca juga:2 Kepala Dinas Pemkot Yogyakarta Ditangkap Bersama Haryadi Suyuti, Ini Identitasnya
Adanya desa anti korupsi yang digagas KPK ini diharapkan akan mencegah hingga mengurangi terjadinya praktek-praktek tindakan korupsi di desa-desa. "Dengan harapan tidak ada lagi nantinya desa-desa yang tersandung kasus korupsi," katanya.
Di Desa Pakatto sendiri akuinya, pemerintah desa sejak 2018 telah mengelola pos pelayanan bagi masyarakat dengan sistem transparan dan akuntabel melalui Pos Pelayanan Inklusif Berbasis Desa. Di mana dalam pos tersebut seluruh informasi dapat diakses oleh masyarakat.
(luq)
Lihat Juga :