Sadis Bacok Warga Sukabumi, 2 Anggota Geng Motor Moonraker Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota membuktikan keseriusannya menekan angka gangguan keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Ini dibuktikan dengan menembak 2 anggota geng motor yang meresahkan. Keduanya terpaksa ditembak karena melarikan diri saat ditangkap.
Dua anggota geng motor itu adalah AG (28) dan S (32). Mereka menjadi tersangka pengeroyokan di Kafe Saung Sedulur, Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Jaya Raksa, Kecamatan Baros, Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Inilah Tampang Anggota Geng Motor Sukabumi yang Sadis Habisi Nyawa Pemuda Pakai Celurit
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka berat pada hidung akibat sabetan senjata tajam. Kedua pelaku yang sempat buron tersebut akhirnya ditangkap.
"Dua tersangka tersebut merupakan target operasi pada kasus pembacokan yang terjadi pada tanggal 8 April 2022, pada saat ngabuburit di ujung Jalur (Jalan Lingkar Selatan)," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, Senin (6/6/2022).
Zainal menambahkan, saat ditangkap keduanya melakukan perlawanan. Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan peluru tajam. "Kedua tersangka merupakan anggota geng motor Moonraker, tersangka AG merupakan residivis sebanyak 5 kali dan tersangka S merupakan terduga pelaku pembacokan terhadap korban," tambah Zainal.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 tentang pengeroyokan menyebabkan luka ancaman maksimal 7 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke-2 tentang pengeroyokan luka berat ancaman maksimal 9 tahun.
Dua anggota geng motor itu adalah AG (28) dan S (32). Mereka menjadi tersangka pengeroyokan di Kafe Saung Sedulur, Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Jaya Raksa, Kecamatan Baros, Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Inilah Tampang Anggota Geng Motor Sukabumi yang Sadis Habisi Nyawa Pemuda Pakai Celurit
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka berat pada hidung akibat sabetan senjata tajam. Kedua pelaku yang sempat buron tersebut akhirnya ditangkap.
"Dua tersangka tersebut merupakan target operasi pada kasus pembacokan yang terjadi pada tanggal 8 April 2022, pada saat ngabuburit di ujung Jalur (Jalan Lingkar Selatan)," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, Senin (6/6/2022).
Zainal menambahkan, saat ditangkap keduanya melakukan perlawanan. Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan peluru tajam. "Kedua tersangka merupakan anggota geng motor Moonraker, tersangka AG merupakan residivis sebanyak 5 kali dan tersangka S merupakan terduga pelaku pembacokan terhadap korban," tambah Zainal.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 tentang pengeroyokan menyebabkan luka ancaman maksimal 7 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke-2 tentang pengeroyokan luka berat ancaman maksimal 9 tahun.
(msd)