3 Bandar Narkoba Diringkus di Tangerang, 1,9 Kg Ganja Diamankan
Minggu, 05 Juni 2022 - 13:08 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban coklat dengan berat bruto 1,9 kilogram.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial AK di Jl. Honoris Raya, RT 01/06, Kelapa Indah, Tangerang, Kota Tangerang Banten.
Binsar mengatakan, AK bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan Narkotika jenis daun ganja dengan cara menjaminkan sepeda motor miliknya. Baca juga: Rapat Dengan BNN, DPR Usul Bandar Narkoba Dimiskinkan
”Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RZ dan GJ yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial AK di Jl. Honoris Raya, RT 01/06, Kelapa Indah, Tangerang, Kota Tangerang Banten.
Binsar mengatakan, AK bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan Narkotika jenis daun ganja dengan cara menjaminkan sepeda motor miliknya. Baca juga: Rapat Dengan BNN, DPR Usul Bandar Narkoba Dimiskinkan
”Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RZ dan GJ yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :