3 Bandar Narkoba Diringkus di Tangerang, 1,9 Kg Ganja Diamankan

Minggu, 05 Juni 2022 - 13:08 WIB
loading...
3 Bandar Narkoba Diringkus...
Subnit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat membekuk tiga bandar ganja dan menyita 1,9 kilogram ganja siap edar. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Subnit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat membekuk tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Sebanyak 1.938 gram atau 1,9 kilogram narkotika jenis ganja kering turut diamankan.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah DA, DP dan AK. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Swadaya Raya dan Jalan Honoris Raya, Kota Tangerang.

”Kami amankan terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering yang berada di tas punggung hitam bertuliskanKubic.co,” ujar Kapolsek Kembangan Binsar Sianturi, Minggu (5/6/2022). Baca juga: 55 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Binsar menerangkan, penangkapan terhadap tiga pengedar tersebut bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Selanjutnya, tim kemudian melakukan penyelidikan.

”Pada hari Senin, 30 Mei 2022 sekira pukul 21. 30 WIB didapat bahwa pelaku berpindah lokasi ke Tangerang, kemudian tim melakukan pengejaran,” tuturnya.

Binsar melanjutkan, petugas menemukan keberadaan pelaku berinisial DA dan DP di rumahnya yang beralamat di Jalan Swadaya Raya RT002/07, Larangan Indah, Larangan, Kota Tangerang Banten.



Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban coklat dengan berat bruto 1,9 kilogram.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial AK di Jl. Honoris Raya, RT 01/06, Kelapa Indah, Tangerang, Kota Tangerang Banten.

Binsar mengatakan, AK bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan Narkotika jenis daun ganja dengan cara menjaminkan sepeda motor miliknya. Baca juga: Rapat Dengan BNN, DPR Usul Bandar Narkoba Dimiskinkan

”Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RZ dan GJ yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Rekomendasi
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Rekor 32 Tahun Tumbang...
Rekor 32 Tahun Tumbang di Piala Dunia 2026
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved