Parah! Oknum Satpol PP Kota Surabaya Jual Barang Hasil Penertiban Senilai Ratusan Juta

Minggu, 05 Juni 2022 - 11:04 WIB
loading...
Parah! Oknum Satpol PP Kota Surabaya Jual Barang Hasil Penertiban Senilai Ratusan Juta
Tampak lokasi penyimpanan barang hasil penertiban yang dijual oknum Satpol PP Kota Surabaya. SINDOnews/Aan
A A A
SURABAYA - Oknum Satpol PP Surabaya kedapatan menjual barang hasil penertiban yang dilakukan satuannya. Aksinya itu terbongkar serta oknum tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan Inspektorat Kota Surabaya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengakui ada salah satu oknum anggotanya yang kedapatan menjual barang hasil penertiban.

Ia pun menjelaskan kalau salah satu petinggi Satpol PP Surabaya yang diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Oknum petinggi itu diduga menjual hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah.

Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.

Eddy mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin pagi, 23 Mei 2022, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut.

Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.

“Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon,” kata Eddy, Minggu (5/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan itu, lalu pada tanggal 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)