Tangkap 3 Pemakai Narkoba, Polisi Amankan 2,5 Kilogram Ganja

Jum'at, 03 Juni 2022 - 19:13 WIB
loading...
Tangkap 3 Pemakai Narkoba,...
Jajaran Polsek Kembangan, Jakarta Barat, menangkap tiga orang pelaku kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan menyita 2,5 kilogram ganja. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jajaran Polsek Kembangan , Jakarta Barat, menangkap tiga orang pelaku kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan menyita 2,5 kilogram ganja . Ketiga pelaku tersebut berinisial AM, AW, dan HJ.

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku inisial AM dengan barang bukti narkoba jenis ganja berat 1.336 gram atau 1,3 kilogram ditangkap di Jalan Timbul Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu 18 Mei 2022. Baca juga: Gulung Sindikat Peredaran Narkoba, Polisi Sita 12 Kg Ganja di Jakarta Selatan

"Berbekal informasi tersebut tim mengamankan saudara HJ di daerah Penjaringan, Jakarta Utara kemudian setelah mengamankan HJ, barbuk ganja dia titipkan di saudara AW," ungkap Binsar saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

Dari tangan keduanya, lanjut Binsar, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 1.249 gram atau 1,2 kilogram. Ganja tersebut dikemas dalam bentuk puluhan paket kecil.

Dikatakan Binsar, tersangka AM mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial AL yang berada di Lampung. AL kemudian menelepon dan mengarahkan AM untuk mengambil ganja tersebut di wilayah Parung, Bogor, Jawa Barat.



"Dia (AM) mengambil sebanyak lima kilogram seharga 25 juta, menurut pengakuan saudara AM, sebanyak dua kilo sudah dia lempar ke saudara HJ," tutur Binsar.

Di mana, sisa satu kilogram masih utuh dan satu kilogram sisanya dipecah menjadi 40 paket V4 garis daun ganja dan dijual dengan harga Rp200.000.

"AM sudah menjual empat kilogram dan sisa satu kilogram yang saat ini disita oleh Subnit Narkoba Polsek Kembangan," kata dia.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita puluhan paket ganja seberat 2,5 kilogram, kertas papir, sejumlah tas, dan dua buah handphone (hp).Baca juga: Polrestro Jakarta Barat Gagalkan Pengiriman Ratusan Paket Ganja

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat satu tentang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didukung BNN, Sarah...
Didukung BNN, Sarah Sechan Cegah Narkotika Masuk Dunia Anak lewat Film Maju
Tangkap Istri dan Anak...
Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin, Polisi Sita Rumah hingga Kendaraan
Siapa Daniel Kinahan?...
Siapa Daniel Kinahan? Bos Mafia Irlandia yang Memiliki Jaringan Internasional
Rekomendasi
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Davina Karamoy Penuhi...
Davina Karamoy Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved