Jadikan Gadis 19 Tahun Pelacur Layani Sopir Truk, Pria di Garut Terancam 9 Tahun
Jum'at, 03 Juni 2022 - 17:10 WIB
loading...
Ilustrasi korban pemerkosaan anak. Foto: Istimewa
A
A
A
GARUT - IR alias Yustian (29), pelaku penjual gadis kepada sopir truk beberapa waktu lalu, terancam hukuman penjara sembilan tahun. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP junto 290 ayat 1.
"Ancamannya sembilan tahun penjara," kata Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Jumat (3/6/2022).
Dia menjelaskan, bahwa warga Kampung Simpang, RT02/02, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, itu diamankan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan penetapan tersangka.
Baca juga: Mataram Gempar, Perkosa Putri Kandung Mantan Anggota DPRD NTB Dijebloskan Penjara
Menurut AKP Dede, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut merespons kasus ini dari pelaporan korban dan media sosial.
"Ancamannya sembilan tahun penjara," kata Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Jumat (3/6/2022).
Dia menjelaskan, bahwa warga Kampung Simpang, RT02/02, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, itu diamankan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan penetapan tersangka.
Baca juga: Mataram Gempar, Perkosa Putri Kandung Mantan Anggota DPRD NTB Dijebloskan Penjara
Menurut AKP Dede, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut merespons kasus ini dari pelaporan korban dan media sosial.
Lihat Juga :