Jadikan Gadis 19 Tahun Pelacur Layani Sopir Truk, Pria di Garut Terancam 9 Tahun

Jum'at, 03 Juni 2022 - 17:10 WIB
loading...
Jadikan Gadis 19 Tahun Pelacur Layani Sopir Truk, Pria di Garut Terancam 9 Tahun
Ilustrasi korban pemerkosaan anak. Foto: Istimewa
A A A
GARUT - IR alias Yustian (29), pelaku penjual gadis kepada sopir truk beberapa waktu lalu, terancam hukuman penjara sembilan tahun. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP junto 290 ayat 1.

"Ancamannya sembilan tahun penjara," kata Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Jumat (3/6/2022).

Dia menjelaskan, bahwa warga Kampung Simpang, RT02/02, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, itu diamankan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan penetapan tersangka.



Menurut AKP Dede, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut merespons kasus ini dari pelaporan korban dan media sosial.

"Menindaklanjuti pengaduan korban dan pemberitaan indikasi penjualan perempuan, kami melakukan penyelidikan. Setelah menempuh sidik sampai penetapan tersangka, kami mengamankan IR," paparnya.

Menurutnya, tindak penjualan gadis berinisial NAS (19) kepada sopir truk tidak terjadi karena korban melarikan diri. Namun, Dede mengungkapkan pelaku sempat berbuat cabul terhadap korban.



"Korban selalu diawasi oleh pelaku. Tindak pencabulan terjadi di kawasan Simpang Lima Tarogong Garut, saat pelaku memegang tangan kiri, meraba payudara dan pinggang dengan alasan agar korban tidak melarikan diri," jelasnya.

AKP Dede mengungkapkan, perkenalan keduanya berawal saat korban meminta tolong kepada pelaku untuk mendapatkan pekerjaan melalui media sosial. Dari perkenalan itu, keduanya bertukar nomor handphone.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)