Pria di Denpasar Dibunuh Lalu Dibuang ke Got, 3 Pelaku Ditangkap dan 1 Buron

Kamis, 02 Juni 2022 - 21:52 WIB
loading...
Pria di Denpasar Dibunuh Lalu Dibuang ke Got, 3 Pelaku Ditangkap dan 1 Buron
Perburuan pelaku pembunuhan seorang pria yang jasadnya dibuang di got di Denpasar, berbuah hasil. Polisi meringkus tiga tersangka. SINDOnews/Chusna
A A A
DENPASAR - Perburuan pelaku pembunuhan seorang pria yang jasadnya dibuang di got di Denpasar, berbuah hasil. Polisi meringkus tiga tersangka.

Ketiga pelaku yaitu Benyamin Haingu (23), Minto Umbu Rada (22) dan Papi Langu Humba (19). "Satu pelaku lagi yang masih buron berinisial DL," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (2/6/2022).

Papi dan Minto ditangkap di pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat, saat melarikan diri. Sedangkan Benyamin dibekuk di kosnya di Denpasar.

Pelaku dan korban ternyata merupakan teman seperantauan di Bali. Mereka semua berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur.

Bambang menjelaskan, pembunuhan sadis itu terjadi usai pelaku dan korban menggelar pesta minuman keras di Lapangan Puputan Denpasar, 28 Mei 2022 dini hari lalu.

Dalam perjalanan pulang, mereka saling beradu balap sepeda motor. Dalam balapan liar itu, korban jatuh akibat senggolan dengan motor DL.

Baca: Warna Air Sungai Cimeta Tercemar Jadi Merah Darah, DLH Jabar Ungkap Pelakunya.

DL marah dan mengambil batako lalu dipukulkan ke kepala korban. DL lantas memerintahkan tiga pelaku lainnya untuk memukul korban dengan batako dan balok kayu hingga korban tewas.

Korban meregang nyawa kemudian dibuang ke dalam got di Jalan Pidada. Motor korban ikut digeletakkan di lokasi agar seolah korban mengalami kecelakaan.

Baca Juga: Demi Main Game dan Jajan, Remaja di Kayu Agung Jadi Begal Motor.

Ketiga pelaku dijerat pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan atau Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain tewas. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Bambang.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1423 seconds (0.1#10.140)