Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Aplikasi Cekal Online
Kamis, 02 Juni 2022 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
Peserta kegiatan berasal dari unsur internal Divisi Keimigrasian Kanwil dan UPT Keimigrasian di Sulsel. Dari unsur eksternal ada BIN, BAIS TNI, BNN, kepolisian,Kejaksaan, dan bea dan cukai.
Adapun narasumber kegiatan yakni Aditya Putranto, Sub Koordinator Pencegahan Direktorat Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, yang dipandu oleh Analis Keimigrasian Muda Kantor Imigrasi Makassar, Mustakim Tenreng.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Makassar Luncurkan Inovasi Pelayanan Paspor Kaisar SiMantap
Aditya menerangkan, pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
“Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” tukasnya.
Adapun narasumber kegiatan yakni Aditya Putranto, Sub Koordinator Pencegahan Direktorat Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, yang dipandu oleh Analis Keimigrasian Muda Kantor Imigrasi Makassar, Mustakim Tenreng.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Makassar Luncurkan Inovasi Pelayanan Paspor Kaisar SiMantap
Aditya menerangkan, pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
“Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” tukasnya.
(tri)
Lihat Juga :