Tampang Pengusaha Agen Minyak Curah Curang yang Raup Rp6 Miliar di Polres Jakut
Kamis, 02 Juni 2022 - 18:26 WIB
loading...
Polisi menangkap BJ, pengusaha agen minyak goreng curah yang curang di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap BJ, pengusaha agen minyak goreng curah yang curang di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari perbuatan curangnya, tersangka meraup untung Rp6 miliar.
Ketika diperlihatkan di hadapan wartawan, tersangka BJ yang berkepala plontos itu mengenakan celana jeans dan berbaju tahanan warna oranye. Dia terus menunduk.
Baca juga: Begini Akal Bulus Agen Minyak Curang di Warakas Jakut yang Untung Rp6 Miliar
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya, pengusaha BJ yang telah menjalankan bisnisnya selama 10 tahun tidak menjalankan prosedur pengecekan timbangan miliknya atau tera ulang.
"Tersangka mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kg per jeriken kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk pengecekan timbangan," ujar Erlin, Kamis (2/6/2022).
Selain itu, BJ menjual harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di atas rata-rata hingga mencapai Rp2.000 per kg. "Keuntungannya terlihat kecil, harganya selisih Rp1.973 per kg. Tapi, kalau kita kali 12 dikali bertahun-tahun ini bisa sampai Rp6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku," katanya.
Ketika diperlihatkan di hadapan wartawan, tersangka BJ yang berkepala plontos itu mengenakan celana jeans dan berbaju tahanan warna oranye. Dia terus menunduk.
Baca juga: Begini Akal Bulus Agen Minyak Curang di Warakas Jakut yang Untung Rp6 Miliar
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya, pengusaha BJ yang telah menjalankan bisnisnya selama 10 tahun tidak menjalankan prosedur pengecekan timbangan miliknya atau tera ulang.
"Tersangka mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kg per jeriken kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk pengecekan timbangan," ujar Erlin, Kamis (2/6/2022).
Selain itu, BJ menjual harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di atas rata-rata hingga mencapai Rp2.000 per kg. "Keuntungannya terlihat kecil, harganya selisih Rp1.973 per kg. Tapi, kalau kita kali 12 dikali bertahun-tahun ini bisa sampai Rp6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku," katanya.
Lihat Juga :