BREAKING NEWS! Juragan dan Pemilik Kapal KM Ladang Pertiwi Ditetapkan Jadi Tersangka
Rabu, 01 Juni 2022 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka Supriadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Sementara Syaiful mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi, dipidana paling lama dua tahun," ungkapnya.
Fedri mengatakan pihaknya juga masih mendalami potensi ada atau tidaknya tersangka lain. Dalam proses penetapan tersangka, polisi total memeriksa 15 orang saksi. "Untuk saat ini nakhoda dan pemilik dulu (jadi tersangka). Penyidikan masih bisa berkembang lagi," katanya.
Sedangkan dari pihak pengawas seperti pihak kesyahbandaran juga akan dimintai keterangan, terkait kelalaian dalam pengawasan kapal.
''Jadi dari hasil pemeriksaan awal, dari keterangan juragan yang sekaligus nahkoda kapal memang kapal ini bersandar di situ di Pelabuhan Paotere, tapi tidak sepengatahuan oleh pihak sahbandar, tapi kan kita ini paling tidak dari sabandar ada pengawasan di situ, tidak mungkin kapal masuk tidak tau, itu nanti kita ambil keterangannya,'' tandasnya.
Fedri mengatakan pihaknya juga masih mendalami potensi ada atau tidaknya tersangka lain. Dalam proses penetapan tersangka, polisi total memeriksa 15 orang saksi. "Untuk saat ini nakhoda dan pemilik dulu (jadi tersangka). Penyidikan masih bisa berkembang lagi," katanya.
Sedangkan dari pihak pengawas seperti pihak kesyahbandaran juga akan dimintai keterangan, terkait kelalaian dalam pengawasan kapal.
''Jadi dari hasil pemeriksaan awal, dari keterangan juragan yang sekaligus nahkoda kapal memang kapal ini bersandar di situ di Pelabuhan Paotere, tapi tidak sepengatahuan oleh pihak sahbandar, tapi kan kita ini paling tidak dari sabandar ada pengawasan di situ, tidak mungkin kapal masuk tidak tau, itu nanti kita ambil keterangannya,'' tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :