Dosen Unair Sebut Buang Masker dan Tisu Bekas Sembarangan Berbahaya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah mewajibkan masyarakat memakai masker ketika keluar rumah. Namun perlu diketahui bahwa membuang masker bekas sembarangan ternyata berbahaya.
Limbah medis seperti masker, tisu dan dispossable cloth tidak boleh dibuang sembarangan. Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, Surabaya , Prof Soedjajadi Keman menuturkan, limbah medis untuk penanganan virus Corona (COVID-19) harus dilakukan proses desinfeksi terlebih dahulu sebelum akhirnya dibuang. (Baca juga: Pesan Ganja Cair, Warga Amerika Serikat Ditangkap di Kalbar)
“Limbah medis seperti masker kalau mau dibuang harus didesinfeksi dulu biar tidak menular pada yang mengangkut sampah atau orang disekitarnya,” katanya di Surabaya, Sabtu (25/4/2020).
Dia menerangkan, masker bekas pakai sebaiknya direndam selama sekitar 10 menit pada cairan desinfektan, seperti cairan klorin, karbol, lysol, detol, atau yang lainnya. Kemudian, bisa dicuci menggunakan sabun atau deterjen, dan dijemur. Setelah itu, masker bisa disetrika kemudian digunakan kembali.
Untuk masker sekali pakai, setelah dilakukan proses desinfeksi bisa langsung dibuang di lingkungan karena sudah aman dari mikroorganisme. “Setelah dilakukan desinfeksi, sampah tersebut bisa dibuang dengan aman seperti sampah domestik lainnya,” ucapnya.
Soedjajadi menambahkan, lebih baik sampah melalui proses desinfeksi terlebih dahulu. Sehingga tidak disimpan lalu dibuang. Pasalnya, virus dapat bertahan hidup pada benda atau permukaan selama beberapa hari. Sehingga, agar lebih efektif, masyarakat diimbau untuk mencuci maskerbekas pakai setelah menggunakannya.
Selain masker, satu barang yang masih sering diabaikan sebagai penghantar virus adalah tisu. Seringkali masyarakat setelah menggunakan tisu langsung dibuang, bahkan kadang disembarang tempat. Hal tersebut ternyata harus dihindari.
Virus dengan mudah bisa menempel pada tisu bekas penggunaan orang yang sedang sakit, baik ketika bersin, batuk, ataupun sekadar membersihkan ingus. Untuk tisu, bisa dilakukan desinfeksi terlebih dahulu. Namun jika tidak memungkinkan disinfeksi, tisu tersebut bisa dibakar.
Limbah medis seperti masker, tisu dan dispossable cloth tidak boleh dibuang sembarangan. Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, Surabaya , Prof Soedjajadi Keman menuturkan, limbah medis untuk penanganan virus Corona (COVID-19) harus dilakukan proses desinfeksi terlebih dahulu sebelum akhirnya dibuang. (Baca juga: Pesan Ganja Cair, Warga Amerika Serikat Ditangkap di Kalbar)
“Limbah medis seperti masker kalau mau dibuang harus didesinfeksi dulu biar tidak menular pada yang mengangkut sampah atau orang disekitarnya,” katanya di Surabaya, Sabtu (25/4/2020).
Dia menerangkan, masker bekas pakai sebaiknya direndam selama sekitar 10 menit pada cairan desinfektan, seperti cairan klorin, karbol, lysol, detol, atau yang lainnya. Kemudian, bisa dicuci menggunakan sabun atau deterjen, dan dijemur. Setelah itu, masker bisa disetrika kemudian digunakan kembali.
Untuk masker sekali pakai, setelah dilakukan proses desinfeksi bisa langsung dibuang di lingkungan karena sudah aman dari mikroorganisme. “Setelah dilakukan desinfeksi, sampah tersebut bisa dibuang dengan aman seperti sampah domestik lainnya,” ucapnya.
Soedjajadi menambahkan, lebih baik sampah melalui proses desinfeksi terlebih dahulu. Sehingga tidak disimpan lalu dibuang. Pasalnya, virus dapat bertahan hidup pada benda atau permukaan selama beberapa hari. Sehingga, agar lebih efektif, masyarakat diimbau untuk mencuci maskerbekas pakai setelah menggunakannya.
Selain masker, satu barang yang masih sering diabaikan sebagai penghantar virus adalah tisu. Seringkali masyarakat setelah menggunakan tisu langsung dibuang, bahkan kadang disembarang tempat. Hal tersebut ternyata harus dihindari.
Virus dengan mudah bisa menempel pada tisu bekas penggunaan orang yang sedang sakit, baik ketika bersin, batuk, ataupun sekadar membersihkan ingus. Untuk tisu, bisa dilakukan desinfeksi terlebih dahulu. Namun jika tidak memungkinkan disinfeksi, tisu tersebut bisa dibakar.
(shf)