Bakar Sampah Sembarangan, Warga Kebagusan Didenda Rp500.000

Selasa, 31 Mei 2022 - 07:50 WIB
loading...
Bakar Sampah Sembarangan,...
DLH DKI Jakarta memberikan sanksi denda Rp500.000 kepada seorang warga Kebagusan, Jakarta Selatan, karena membakar sampah sembarangan. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi denda kepada seorang warga Kebagusan, Jakarta Selatan , berinisial AR. Pasalnya, AR mem bakar sampah sembarangan sehingga dirinya didenda Rp500.000.

Dalam infografis akun Instagram @dinaslhdki menyebut, AR kedapatan membakar sampah sembarangan pada Kamis 19 Mei 2022. AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.

"Dari AR kita belajar kalau penting banget untuk lebih bijak dan tidak bisa sembarangan dalam mengelola sampah. Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan-bahan kimia berbahaya dengan mudah menyebar lewat udara, dan mungkin bisa bikin kita didenda sama pemerintah!" tulis slide ketiga infografis yang dikutip, Selasa (31/5/2022).

Kemudian, dalam infografis menyebut sampah jenis apa pun jika dibakar akan menimbulkan polutan beracun, dari CO hingga VOC.



"Sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas daun, maupun kaca, akan melepaskan banyak polutan beracun, yakni partikulat (PM 2,5 atau PM10) CO, SO2, NOX, dan VOC," tuturnya.

Lebih lanjut, sampah yang dibakar juga menghasilkan residu abu yang mengandung racun. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan.

"Selain asap, membakar sampah secara terbuka akan menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, timbal dan arsen. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan, membunuh tanaman," tandasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
36 RT di Jakarta Masih...
36 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Siang Ini, Titik Terbanyak di Jaksel dan Jaktim
Malam Ini, 31 RT Masih...
Malam Ini, 31 RT Masih Terendam Banjir Luapan Sungai Ciliwung di Jaksel dan Jaktim
Jelang Ramadan, Perusahaan...
Jelang Ramadan, Perusahaan Logistik Buka Gerai di Jaksel
Ini Daftar Pangkalan...
Ini Daftar Pangkalan Resmi Gas 3 Kg di Jakarta Selatan
Korban Prostitusi di...
Korban Prostitusi di Jaksel Baru Dibayar Rp3,5 Juta setelah Layani 70 Pria
Buntut Pesta LGBT, Bar...
Buntut Pesta LGBT, Bar di Permata Hijau Tutup Operasional
1.888 Kebakaran Terjadi...
1.888 Kebakaran Terjadi di Jakarta, Paling Sering di Jaksel
Pasokan PDAM Mati, Warga...
Pasokan PDAM Mati, Warga Manggarai Kesulitan Cari Air Bersih
5 Fakta Ledakan Bulungan...
5 Fakta Ledakan Bulungan yang Menggemparkan Warga Jakarta Selatan
Rekomendasi
Makna di Balik 2 Minggu:...
Makna di Balik 2 Minggu: Single Terbaru Glenn Samuel yang Menyentuh Hati
Prudential Dukung Pengembangan...
Prudential Dukung Pengembangan Agen Lewat Program MDRT
Marc Marquez Beri Semangat...
Marc Marquez Beri Semangat untuk Jorge Martin yang Cedera: Kami Merindukanmu di Lintasan!
Berita Terkini
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
11 menit yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
48 menit yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
2 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
2 jam yang lalu
Dharma Jaya Resmikan...
Dharma Jaya Resmikan Hub Channel Pertama di Cengkareng
2 jam yang lalu
Sungai Batanghari Meluap,...
Sungai Batanghari Meluap, 30 Sekolah di Muarojambi Terendam Banjir
2 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved