Sebar Video Mesum dengan Mantan yang Masih di Bawah Umur, Pemuda Madiun Dibekuk Polisi

Senin, 30 Mei 2022 - 09:11 WIB
loading...
Sebar Video Mesum dengan...
Saat sudah tidak lagi menjadi pacarnya, pelaku mengirim video tersebut ke teman korban hingga akhirnya viral di media sosial. Motifnya hanya iseng. (Ist)
A A A
MADIUN - Bima Dwi, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun digelandang ke Polres Madiun. Bima merupakan tersangka tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang videonya viral akhir Maret lalu.

Pemuda berusia 20 tahun itu lama bersembunyi dan baru berhasil ditangkap akhir Mei 2022 di salah satu rumahnya di kawasan Kecamatan Wungu, Madiun.

Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wiraraja Pratama, pelaku merupakan mantan kekasih korban. Pelaku merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri saat rumah korban kosong, dan merekamnya.

Baca: Heboh Konten Ramalan Nasib Eril, MUI Jabar: Jangan Diikuti, Haram!.

Saat sudah tidak lagi menjadi pacarnya, pelaku mengirim video tersebut ke teman korban hingga akhirnya viral di media sosial. Motifnya hanya iseng.

"Kita amankan sebuah sprei, file video dan beberapa alat bukti lain atas tindak kejahatan tersangka," ujar AKP Ryan.

Baca Juga: Emil Dardak Ajak Perdami Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Deteksi Mata Sejak Dini.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai undang undang perlindungan anak, pornografi dan ITE dengan ancaman hukuman antara lima hingga lima belas tahun kurungan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1807 seconds (0.1#10.140)