Sebar Video Mesum dengan Mantan yang Masih di Bawah Umur, Pemuda Madiun Dibekuk Polisi
Senin, 30 Mei 2022 - 09:11 WIB
loading...
Saat sudah tidak lagi menjadi pacarnya, pelaku mengirim video tersebut ke teman korban hingga akhirnya viral di media sosial. Motifnya hanya iseng. (Ist)
A
A
A
MADIUN - Bima Dwi, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun digelandang ke Polres Madiun. Bima merupakan tersangka tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang videonya viral akhir Maret lalu.
Pemuda berusia 20 tahun itu lama bersembunyi dan baru berhasil ditangkap akhir Mei 2022 di salah satu rumahnya di kawasan Kecamatan Wungu, Madiun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wiraraja Pratama, pelaku merupakan mantan kekasih korban. Pelaku merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri saat rumah korban kosong, dan merekamnya.
Baca: Heboh Konten Ramalan Nasib Eril, MUI Jabar: Jangan Diikuti, Haram!.
Saat sudah tidak lagi menjadi pacarnya, pelaku mengirim video tersebut ke teman korban hingga akhirnya viral di media sosial. Motifnya hanya iseng.
Pemuda berusia 20 tahun itu lama bersembunyi dan baru berhasil ditangkap akhir Mei 2022 di salah satu rumahnya di kawasan Kecamatan Wungu, Madiun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wiraraja Pratama, pelaku merupakan mantan kekasih korban. Pelaku merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri saat rumah korban kosong, dan merekamnya.
Baca: Heboh Konten Ramalan Nasib Eril, MUI Jabar: Jangan Diikuti, Haram!.
Saat sudah tidak lagi menjadi pacarnya, pelaku mengirim video tersebut ke teman korban hingga akhirnya viral di media sosial. Motifnya hanya iseng.
Lihat Juga :