Gulung Kelompok John Kei, Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman
Selasa, 23 Juni 2020 - 07:29 WIB
loading...
A
A
A
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 4 kendaraan roda empat, 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 katapel, 3 anak panah, dan 3 stik bisbol. Para pelaku terancam Pasal 88 KUHP terkait Pemufakatan Jahat, kemudian Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 Penganiayaan, dan UU Darurat No 12/1951.
Menurut Nana, John Kei baru saja bebas bersyarat pada Desember 2019 karena sudah menjalani 2/3 masa hukumannya dan berkelakuan baik. "Memang dia menerima bebas bersyarat pada Desember 2019, tapi sekarang berbuat tindak pidana lagi. Jadi, kami akan proses dan itu butuh waktu untuk pendalamannya," ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, tiga orang DPO itu merupakan kelompok John Kei yang ikut melakukan penganiayaan. Polisi juga masih mendalami adanya pelaku lainnya dalam kasus tersebut. (Baca juga: Jumlah Polisi di Rembang yang Positif Covid-19 Bertambah)
Tiga puluh anak buah John Kei yang ditangkap memiliki perannya masing-masing saat beraksi di dua lokasi berbeda itu. "Perannya ada yang bermain di TKP satu dan ada juga yang di TKP dua. Lalu ada yang di pemufakatan jahat, yakni menyusun perencanaan, ada yang menjaga saat kejadian, ada yang tugasnya mencari teman atau yang jadi sasarannya," tutur Ade.
John Kei sendiri, tambahnya, merupakan orang yang terlibat langsung dalam hal memerintah, mengoordinasikan, dan merencanakan. John Kei sendiri saat ditangkap di kawasan Kota Bekasi dan tidak melakukan perlawanan. "Pasalnya dikenakan berlapis yakni 340 KUHP, 351 KUHP, dan UU Darurat dengan ancaman hukuman mati," katanya.
Babinsa Tewas Ditembak
Menurut Nana, John Kei baru saja bebas bersyarat pada Desember 2019 karena sudah menjalani 2/3 masa hukumannya dan berkelakuan baik. "Memang dia menerima bebas bersyarat pada Desember 2019, tapi sekarang berbuat tindak pidana lagi. Jadi, kami akan proses dan itu butuh waktu untuk pendalamannya," ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, tiga orang DPO itu merupakan kelompok John Kei yang ikut melakukan penganiayaan. Polisi juga masih mendalami adanya pelaku lainnya dalam kasus tersebut. (Baca juga: Jumlah Polisi di Rembang yang Positif Covid-19 Bertambah)
Tiga puluh anak buah John Kei yang ditangkap memiliki perannya masing-masing saat beraksi di dua lokasi berbeda itu. "Perannya ada yang bermain di TKP satu dan ada juga yang di TKP dua. Lalu ada yang di pemufakatan jahat, yakni menyusun perencanaan, ada yang menjaga saat kejadian, ada yang tugasnya mencari teman atau yang jadi sasarannya," tutur Ade.
John Kei sendiri, tambahnya, merupakan orang yang terlibat langsung dalam hal memerintah, mengoordinasikan, dan merencanakan. John Kei sendiri saat ditangkap di kawasan Kota Bekasi dan tidak melakukan perlawanan. "Pasalnya dikenakan berlapis yakni 340 KUHP, 351 KUHP, dan UU Darurat dengan ancaman hukuman mati," katanya.
Babinsa Tewas Ditembak
Lihat Juga :