Gulung Kelompok John Kei, Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman

Selasa, 23 Juni 2020 - 07:29 WIB
loading...
A A A
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 4 kendaraan roda empat, 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 katapel, 3 anak panah, dan 3 stik bisbol. Para pelaku terancam Pasal 88 KUHP terkait Pemufakatan Jahat, kemudian Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 Penganiayaan, dan UU Darurat No 12/1951.

Menurut Nana, John Kei baru saja bebas bersyarat pada Desember 2019 karena sudah menjalani 2/3 masa hukumannya dan berkelakuan baik. "Memang dia menerima bebas bersyarat pada Desember 2019, tapi sekarang berbuat tindak pidana lagi. Jadi, kami akan proses dan itu butuh waktu untuk pendalamannya," ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, tiga orang DPO itu merupakan kelompok John Kei yang ikut melakukan penganiayaan. Polisi juga masih mendalami adanya pelaku lainnya dalam kasus tersebut. (Baca juga: Jumlah Polisi di Rembang yang Positif Covid-19 Bertambah)

Tiga puluh anak buah John Kei yang ditangkap memiliki perannya masing-masing saat beraksi di dua lokasi berbeda itu. "Perannya ada yang bermain di TKP satu dan ada juga yang di TKP dua. Lalu ada yang di pemufakatan jahat, yakni menyusun perencanaan, ada yang menjaga saat kejadian, ada yang tugasnya mencari teman atau yang jadi sasarannya," tutur Ade.

John Kei sendiri, tambahnya, merupakan orang yang terlibat langsung dalam hal memerintah, mengoordinasikan, dan merencanakan. John Kei sendiri saat ditangkap di kawasan Kota Bekasi dan tidak melakukan perlawanan. "Pasalnya dikenakan berlapis yakni 340 KUHP, 351 KUHP, dan UU Darurat dengan ancaman hukuman mati," katanya.

Babinsa Tewas Ditembak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Rekomendasi
Inggris vs Meksiko Terancam...
Inggris vs Meksiko Terancam Ditunda akibat Badai Petir
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Substitute Wife of the...
Substitute Wife of the Tycoon Tayang di V+Short, Microdrama China yang Penuh Intrik Keluarga
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved