Gulung Kelompok John Kei, Negara Tidak Boleh Kalah dengan Preman

Selasa, 23 Juni 2020 - 07:29 WIB
loading...
Gulung Kelompok John...
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (dua kiri) beserta jajaran saat konferensi pers gelar di Mapolda Metro Jaya dengan menghadirkan John Kei dan kelompoknya. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Aksi kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat tidak boleh dibiarkan. Mereka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya atas penangkapan John Kei dan puluhan anak buahnya yang melakukan aksi perusakan dan pembunuhan di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut Idham, Polri tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat. “Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” ujar Idham di Jakarta kemarin.

Menurut dia, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme. Tindakan penganiayaan, perusakan ataupun penjarahan sangat tidak dibenarkan. Jenderal bintang empat itu meminta agar proses hukum pelaku terus dikawal sampai persidangan nanti. Dia juga meminta agar masyarakat ikut melakukan pengawasan. “Kita proses dan kawal hingga persidangan nanti,” ungkapnya.

Aksi kekerasan yang dilakukan anak buah John Kei terjadi Minggu (21/6/2020). Motifnya, pembagian hasil jual tanah yang tidak merata antara John Kei dan Nus Kei. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan, ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah antara John Kei dan Nus Kei akhirnya saling mengancam melalui ponsel. Intinya, John Kei merasa dikhianati soal pembagian uang.

Selanjutnya, John Kei memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi keluarga Nus Kei di Perumahan Green Like Cluster Australia, Cipondoh, Tangerang. Akibat penyerangan itu, satu orang yakni Yustus Crowing Rahakabu meninggal dunia serta korban luka berat dengan jari tangan putus, Muhammad Erwin alias Angky. “Ke-30 orang berhasil kami amankan termasuk John Kei. Kita juga masih dalami peran masing-masing tersangka,” pungkas Nana. (Baca: Pembagian Uang Penjualan Tanah Jadi Motif Penyerangan Kelompok John Kei)

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 4 kendaraan roda empat, 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 katapel, 3 anak panah, dan 3 stik bisbol. Para pelaku terancam Pasal 88 KUHP terkait Pemufakatan Jahat, kemudian Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 Penganiayaan, dan UU Darurat No 12/1951.

Menurut Nana, John Kei baru saja bebas bersyarat pada Desember 2019 karena sudah menjalani 2/3 masa hukumannya dan berkelakuan baik. "Memang dia menerima bebas bersyarat pada Desember 2019, tapi sekarang berbuat tindak pidana lagi. Jadi, kami akan proses dan itu butuh waktu untuk pendalamannya," ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, tiga orang DPO itu merupakan kelompok John Kei yang ikut melakukan penganiayaan. Polisi juga masih mendalami adanya pelaku lainnya dalam kasus tersebut. (Baca juga: Jumlah Polisi di Rembang yang Positif Covid-19 Bertambah)

Tiga puluh anak buah John Kei yang ditangkap memiliki perannya masing-masing saat beraksi di dua lokasi berbeda itu. "Perannya ada yang bermain di TKP satu dan ada juga yang di TKP dua. Lalu ada yang di pemufakatan jahat, yakni menyusun perencanaan, ada yang menjaga saat kejadian, ada yang tugasnya mencari teman atau yang jadi sasarannya," tutur Ade.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Polda Metro Jaya Fokus...
Polda Metro Jaya Fokus Awasi Jalur Arteri Cawang hingga Kedungwaringin Selama Mudik 2025
Ditpamobvit Polda Metro...
Ditpamobvit Polda Metro Bersama SHW Center Bagikan Takjil ke Masyarakat
Sidak Pasar Kemayoran,...
Sidak Pasar Kemayoran, Satgas Pangan Polda Metro Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Meresahkan! Pemalak...
Meresahkan! Pemalak Beraksi Dekat Stasiun Tanah Abang, Korban Dibacok hingga Terluka
Eks Pengacara Anak Bos...
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor Senin-Kamis
Salurkan Bantuan ke...
Salurkan Bantuan ke Korban Banjir, Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Masyarakat
Tak Terima Ditegur,...
Tak Terima Ditegur, Pelaku Balap Liar Robohkan Pagar Milik Ketua RT di Pasar Rebo
Mantan Pengacara Anak...
Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini
Rekomendasi
3 Fitnah Kejam yang...
3 Fitnah Kejam yang Menyerang Putri Diana, Dituduh Lebih dulu Berselingkuh dari Raja Charles III
Satu Dekade, Lionel...
Satu Dekade, Lionel Group Komit Beri Pelayanan Terbaik ke Pelanggan dan Mitra Bisnis
Berbagi Kasih, CIBIS...
Berbagi Kasih, CIBIS Park Gelar Santunan Anak Yatim
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
3 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
4 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
5 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
5 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
7 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
7 jam yang lalu
Infografis
3 Negara yang Senang...
3 Negara yang Senang Jika Amerika Serikat Tinggalkan NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved