Pelantikan Kepala Desa di Sinjai yang Bersengketa Disayangkan

Minggu, 29 Mei 2022 - 15:36 WIB
loading...
Pelantikan Kepala Desa di Sinjai yang Bersengketa Disayangkan
Kantor Desa Aska di Kabupaten Sinjai disegel sebagai bentuk protes pelantikan kepala desa yang masih bersengketa di PTUN. Foto: Sindonews/Irman Bagoseng
A A A
SINJAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, telah melantik seluruh kepala desa terpilih pada Pilkades serentak bulan lalu. Termasuk melantik Kepala Desa Aska yang masih bersengketa di PTUN.

Kuasa Hukum Cakades 05 Desa Aska yakni Amin Rais, mengatakan pelantikan kepala desa yang masih bersengketa di PUUN disayangkan.



"Dari segi kacamata advokad, seyogyanya Pemda (Sinjai) tidak melantik kepala desa yang bersengketa, karena masih berproses di pengadilan (PTUN) dan kini memasuki tahap pembuktian," kata dia, Minggu, (29/05/2022).

Dirinya menjelaskan, takutnya nanti calon kepala desa yang ia dampingi dinyatakan menang di pengadilan, dan sehingga SK pelantikan dianulir kembali.

"Seharus pemda menghargai proses hukum, sampai masalah di pengadilan clear, dan ini (Pelantikan Desa bersengketa di PTUN) sangat disayangkan, karna sengketa Pilkades Aska ini sudah memasuki tahap pembuktian" ujarnya.

Diketahun sebanyak 54 Kepala Desa terpilih di Kabupaten Sinjai telah dilantik oleh Bupati Sinjai Andi Seto Ghadista Asapa secara bertahap,yakni tahap pertama (25/5/2022) meliputi kepala desa terpilih dari Kecamatan Sinjai Selatan, Tellu Limpoe dan Borong.

Dilanjutkan tahap kedua (26/5/2022) dari Kecamatan Sinjai Timur, Tengah dan Barat. Dan terakhir (28/5/2022) meliputi kepala desa terpilih di Kecamatan Pulau Sembilan dan Bulupoddo.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Sinjai , Akbar Mukmin, mengatakan, jika PTUN memenangkan Cakades nomor urut 05 Desa Aska, tentu akan diproses lagi SK pelantikan, sebab menurutnya, pelantikan kades terpilih juga mempunyai aturan perda/perbup tentang batasan waktu pelantikan kades terpilih.

"Jika Cakades 05 menang di PTUN tentu akan kita proses lagi sehingga kepastian hukumnya jelas. Karena diaturan pilkades berbeda dengan undang-undang pemilu, kalau diundang- undang pemilu'kan, ada penggugat, jadi ditunda pelantikan, kalau di perda/perbup pelantikan tetap berproses karena ada batasan waktu, dan kami tetap menunggu hasil PTUN," jelas Sekertaris Daerah Kabupaten Sinjai itu.

Diketahui, jelang pelantikan Kades terpilih tahap satu, Kantor Desa Aska yang terletak di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai ditutup paksa masyarakat setempat. Aksi itu dilakukan beberapa saat sebelum pelantikan kepala desa terpilih pada Rabu (25/5/2022).



Dari pantauan, pintu Kantor Desa Aska dipasangi balok kayu sehingga tak ada aktivitas yang bisa dilakukan para perangkat desa. Pemasangan balok kayu diketahui dilakukan pada Rabu dini hari tadi.

Mantan KepalaDesa Aska, Arifuddin membenarkan penyegelan tersebut. Tindakan itu merupakan bentuk protes terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Sinjai yang memasukkan nama Andi Iwan Usman untuk dilantik sebagai Kepala Desa.

"Ini (penyegelan) bentuk protes warga kepada panitia yang tidak relevan, karena kan sengketa Desa Aska masih berproses di PTUN, hari ini memasuki sidang ke-3, kenapa tidak ditunggu putusannya?. Andai kata sudah ada putusan kami (Cakades No 5) pasti legowo menerimanya," jelasnya melalui selular beberapa waktu lalu.

Pemilihan Kepala Desa di Desa Aska pada 17 Maret 2022 memang diwarnai polemik. Kondisi tersebut bahkan bermuara pada proses pemungutan suara ulang (PSU).



Sebagai informasi, dalam hasil penetapan suara yang ditetapkan panitia Pilkades , A Ihwan Usman kalah dari rivalnya, H Bahar. A Ihwan memperoleh 905 suara, sedangkan H Bahar memperoleh 918 suara.

Sementara, pada PSU yang di gelar pada 27 Maret 2022 lalu, A Ihwan Usman mengungguli H Bahar. Tidak terima dengan hasil tersebut, H Bahar kemudian mengajukan gugatan ke PTUN.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)