Terinspirasi Film Porno, Remaja di Pringsewu Cabuli Anak di Bawah Umur

Sabtu, 28 Mei 2022 - 16:27 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka nekat mencabuli korban yang masih berstatus pelajar SMP lantaran tidak mampu menahan nafsu birahi, serta terinspirasi film porno yang sering ditontonnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain sprei dan selimut diamankan ke Mapolsek Pagelaran

Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 76d jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," tukasnya.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1540 seconds (0.1#10.140)