Terinspirasi Film Porno, Remaja di Pringsewu Cabuli Anak di Bawah Umur

Sabtu, 28 Mei 2022 - 16:27 WIB
loading...
Terinspirasi Film Porno, Remaja di Pringsewu Cabuli Anak di Bawah Umur
Pelaku pencabulan anak ditangkap polisi. Foto: Indra/SINDOnews
A A A
PRINGSEWU - Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, menangkap ARR (22), warga Pekon Sumberbandung, Pagelaran Utara, Pringsewu, lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap ZK (13).

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh menjelaskan, tersangka ARR dijemput Tekab 308 Polsek Pagelaran di rumahnya, pada Jumat (27/5/2022), sekira pukul 22.00 Wib.

"Tersangka kami amankan atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur berinisial ZK," katanya, Sabtu (28/5/2022).



Aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya. Setelah didesak, korban menceritakan perbuatan tersangka ARR terhadapnya.

"Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Pagelaran," sambungnya.

Kepada petugas, tersangka ARR mengaku sudah 3 kali melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap korban.

"Sebelum mencabuli korban, tersangka mengajak korban untuk bersama sama mengkonsumsi minuman keras, Kemudian disaat korban sedang dalam kondisi terpengaruh miras, tersangka membawa korban masuk kedalam kamar dan mencabulinya," paparnya.



Tersangka bisa bebas mencabuli korban, lantaran hanya tinggal sendirian. Sementara kedua orang tuanya sedang bekerja di Kabupaten Mesuji.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka nekat mencabuli korban yang masih berstatus pelajar SMP lantaran tidak mampu menahan nafsu birahi, serta terinspirasi film porno yang sering ditontonnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain sprei dan selimut diamankan ke Mapolsek Pagelaran

Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 76d jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," tukasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1408 seconds (0.1#10.140)