Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal, Polisi: Dikendalikan dari Luar Negeri
Jum'at, 27 Mei 2022 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari korban, yakni Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjani, Cindy Novanda. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap 11 tersangka di lokasi berbeda, yakni Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka melakukan penagihan secara daring kepada nasabahnya. Ia mengatakan setelah itu para tersangka menagih dengan mengancam akan menyebar data pribadi nasabah.
Atas perbuatannya, 11 tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun, paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka melakukan penagihan secara daring kepada nasabahnya. Ia mengatakan setelah itu para tersangka menagih dengan mengancam akan menyebar data pribadi nasabah.
Atas perbuatannya, 11 tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun, paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
(ams)
Lihat Juga :