Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal, Polisi: Dikendalikan dari Luar Negeri
Jum'at, 27 Mei 2022 - 16:10 WIB
loading...
Polisi masih menelusuri pimpinan atau bos yang mengendalikan 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Polisi masih menelusuri pimpinan atau bos yang mengendalikan 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengancam nasabahnya untuk menyebar data pribadi. Sosok pemimpin yang mengendalikan tidak berada di Indonesia melainkan di luar negeri.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan sejauh ini pihaknya telah menetapkan 11 tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol tersebut. Pihaknya masih akan menelusuri pengendali maupun bos yang diduga berada di luar negeri. Baca juga: Ini 11 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi di PIK
”Untuk yang mengendalikan dan pimpinannya (bos) masih kita buru. Mereka tertutup. Kemudian memang kemungkinan mereka tidak ada di sini atau dikendalikan dari luar negeri,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Ia mengatakan saat ini ada perubahan dari praktik kerja pinjol ilegal. Ia mengatakan sebelumnya pihaknya menggerebek satu kantor yang menjadi pusat praktik kerja perusahaan pinjol. Namun, kini perusahaan pinjol tersebut berada di rumah berbeda-beda.
”Sekarang mereka mainnya sudah tidak di kantor lagi mereka. Jadi mereka mainnya di rumah. Nah, ini yang agak kesulitan bagi kita. Namun, kami tetap konsisten kami akan berantas pinjol sampai kapan pun,” katanya.
Auliansyah mengatakan saat ini 58 aplikasi tersebut sudah ditutup setelah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. ”Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi, sudah tidak ada lagi, sudah ditutup,” ungkapnya. Baca juga: Waspada Sindikat Pinjol Ilegal, Begini Modusnya
Dalam kasus ini penyidik mengamankan 11 orang tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol tersebut. Para tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP berperan sebagai debt collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan sejauh ini pihaknya telah menetapkan 11 tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol tersebut. Pihaknya masih akan menelusuri pengendali maupun bos yang diduga berada di luar negeri. Baca juga: Ini 11 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi di PIK
”Untuk yang mengendalikan dan pimpinannya (bos) masih kita buru. Mereka tertutup. Kemudian memang kemungkinan mereka tidak ada di sini atau dikendalikan dari luar negeri,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Ia mengatakan saat ini ada perubahan dari praktik kerja pinjol ilegal. Ia mengatakan sebelumnya pihaknya menggerebek satu kantor yang menjadi pusat praktik kerja perusahaan pinjol. Namun, kini perusahaan pinjol tersebut berada di rumah berbeda-beda.
”Sekarang mereka mainnya sudah tidak di kantor lagi mereka. Jadi mereka mainnya di rumah. Nah, ini yang agak kesulitan bagi kita. Namun, kami tetap konsisten kami akan berantas pinjol sampai kapan pun,” katanya.
Auliansyah mengatakan saat ini 58 aplikasi tersebut sudah ditutup setelah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. ”Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi, sudah tidak ada lagi, sudah ditutup,” ungkapnya. Baca juga: Waspada Sindikat Pinjol Ilegal, Begini Modusnya
Dalam kasus ini penyidik mengamankan 11 orang tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol tersebut. Para tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP berperan sebagai debt collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.
Lihat Juga :