Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal, Polisi: Dikendalikan dari Luar Negeri

Jum'at, 27 Mei 2022 - 16:10 WIB
loading...
Bongkar Sindikat Pinjol...
Polisi masih menelusuri pimpinan atau bos yang mengendalikan 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polisi masih menelusuri pimpinan atau bos yang mengendalikan 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengancam nasabahnya untuk menyebar data pribadi. Sosok pemimpin yang mengendalikan tidak berada di Indonesia melainkan di luar negeri.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan sejauh ini pihaknya telah menetapkan 11 tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol tersebut. Pihaknya masih akan menelusuri pengendali maupun bos yang diduga berada di luar negeri. Baca juga: Ini 11 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi di PIK

”Untuk yang mengendalikan dan pimpinannya (bos) masih kita buru. Mereka tertutup. Kemudian memang kemungkinan mereka tidak ada di sini atau dikendalikan dari luar negeri,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Ia mengatakan saat ini ada perubahan dari praktik kerja pinjol ilegal. Ia mengatakan sebelumnya pihaknya menggerebek satu kantor yang menjadi pusat praktik kerja perusahaan pinjol. Namun, kini perusahaan pinjol tersebut berada di rumah berbeda-beda.

”Sekarang mereka mainnya sudah tidak di kantor lagi mereka. Jadi mereka mainnya di rumah. Nah, ini yang agak kesulitan bagi kita. Namun, kami tetap konsisten kami akan berantas pinjol sampai kapan pun,” katanya.

Auliansyah mengatakan saat ini 58 aplikasi tersebut sudah ditutup setelah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. ”Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi, sudah tidak ada lagi, sudah ditutup,” ungkapnya. Baca juga: Waspada Sindikat Pinjol Ilegal, Begini Modusnya

Dalam kasus ini penyidik mengamankan 11 orang tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol tersebut. Para tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP berperan sebagai debt collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Rekomendasi
Samsung Bentuk Divisi...
Samsung Bentuk Divisi Robotika Khusus Mempercepat Strategi AI
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Top Sprinter Kalahkan Haaland
Keluarga Diserang Haters,...
Keluarga Diserang Haters, Ningning Aespa Siap Tempuh Jalur Hukum
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved