Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal, Polisi: Dikendalikan dari Luar Negeri

Jum'at, 27 Mei 2022 - 16:10 WIB
loading...
Bongkar Sindikat Pinjol...
Polisi masih menelusuri pimpinan atau bos yang mengendalikan 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polisi masih menelusuri pimpinan atau bos yang mengendalikan 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengancam nasabahnya untuk menyebar data pribadi. Sosok pemimpin yang mengendalikan tidak berada di Indonesia melainkan di luar negeri.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan sejauh ini pihaknya telah menetapkan 11 tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol tersebut. Pihaknya masih akan menelusuri pengendali maupun bos yang diduga berada di luar negeri. Baca juga: Ini 11 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi di PIK

”Untuk yang mengendalikan dan pimpinannya (bos) masih kita buru. Mereka tertutup. Kemudian memang kemungkinan mereka tidak ada di sini atau dikendalikan dari luar negeri,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Ia mengatakan saat ini ada perubahan dari praktik kerja pinjol ilegal. Ia mengatakan sebelumnya pihaknya menggerebek satu kantor yang menjadi pusat praktik kerja perusahaan pinjol. Namun, kini perusahaan pinjol tersebut berada di rumah berbeda-beda.

”Sekarang mereka mainnya sudah tidak di kantor lagi mereka. Jadi mereka mainnya di rumah. Nah, ini yang agak kesulitan bagi kita. Namun, kami tetap konsisten kami akan berantas pinjol sampai kapan pun,” katanya.

Auliansyah mengatakan saat ini 58 aplikasi tersebut sudah ditutup setelah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. ”Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi, sudah tidak ada lagi, sudah ditutup,” ungkapnya. Baca juga: Waspada Sindikat Pinjol Ilegal, Begini Modusnya

Dalam kasus ini penyidik mengamankan 11 orang tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol tersebut. Para tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP berperan sebagai debt collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi, Polisi Lakukan Pendalaman
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
Rekomendasi
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved