Pinrang Raih Penghargaan Kinerja Perangkat Daerah Bidang Penataan Ruang
Jum'at, 27 Mei 2022 - 15:38 WIB
loading...
Wabup Pinrang, Alimin, didampingi Sekkab, Andi Budaya, menerima penghargaan peringkat pertama pada penilaian kinerja perangkat daerah bidang penataan Ruang, belum lama ini. Foto/Dok Pemkab Pinrang
A
A
A
PINRANG - Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Alimin, didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Andi Budaya, menerima penghargaan peringkat pertama pada penilaian kinerja perangkat daerah bidang penataan Ruang, belum lama ini.
Dalam kegiatan ini, hadir langsung Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, serta Sekretaris Provinsi (Sekprov), Abdul Hayat. Tampak pula Dirjen PUPR, beberapa kepala daerah atau yang mewakili, perwakilan Forkopimda Sulsel serta instansi dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Bupati Pinrang Imbau Warga Waspada Kebakaran
Sekprov Abdul Hayat menyampaikan kesyukuran atas disahkanya Peraturan Daerah Provinsi Sulsel tentang ketata-ruangan yang merupakan yang pertama di Indonesia, yang yang terintegrasi RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). Karena pertama di Indonesia, hal tersebut menjadi bahan rujukan dan studi banding di berbagai provinsi lainnya.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dalam sambutanya menyampaikan aturan ini dapat diselesaikan dikarenakan adanya sinegritas dari seluruh elemen, baik di tingkat kabupaten, provinsi hingga kementrian. Lebih lanjut aturan ini juga diharapkan sebagai acuan dalam pembangunan suatu lokasi serta tetap menjaga kedaulatan pangan yang ada saat ini.
Dalam kegiatan ini, hadir langsung Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, serta Sekretaris Provinsi (Sekprov), Abdul Hayat. Tampak pula Dirjen PUPR, beberapa kepala daerah atau yang mewakili, perwakilan Forkopimda Sulsel serta instansi dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Bupati Pinrang Imbau Warga Waspada Kebakaran
Sekprov Abdul Hayat menyampaikan kesyukuran atas disahkanya Peraturan Daerah Provinsi Sulsel tentang ketata-ruangan yang merupakan yang pertama di Indonesia, yang yang terintegrasi RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). Karena pertama di Indonesia, hal tersebut menjadi bahan rujukan dan studi banding di berbagai provinsi lainnya.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dalam sambutanya menyampaikan aturan ini dapat diselesaikan dikarenakan adanya sinegritas dari seluruh elemen, baik di tingkat kabupaten, provinsi hingga kementrian. Lebih lanjut aturan ini juga diharapkan sebagai acuan dalam pembangunan suatu lokasi serta tetap menjaga kedaulatan pangan yang ada saat ini.
Lihat Juga :