Pungli DAK Pendidikan, Eks Kabid SMP Disdik Bandung Divonis 1 Tahun Penjara
Senin, 22 Juni 2020 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
Maman, ujar Daryanto, memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran secara melawan hukum demi kepentingan sendiri.
"Terdakwa meminta sembilan kepala SMPN menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp7,5 juta. Padahal diketahui, (pungutan liar/pungli) itu masuk perbuatan melawan hukum. Karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp50 juta kepada terdakwa Maman Sudrajat," ujar ketua majelis hakim.
Dalam vonisnya, hakim mengurai hal meringankan dari terdakwa yakni mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini ditangani Sapu Bersih (Saber) Pungli Jabar. Dalam dakwaan JPU disebutkan, peristiwa korupsi jenis pungli ini bermula saat Maman diminta oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk meminta bantuan kepada para kepala SMPN penerima DAK tahun anggaran 2019.
Maman kemudian menggelar pertemuan dengan 10 kepala SMP penerima DAK di SMPN 1 Pameungpeuk pada Jumat 3 Januari. Namun dalam pertemuan itu, hanya Kepala SMPN 1 Nagreg yang tidak datang.
"Terdakwa meminta sembilan kepala SMPN menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp7,5 juta. Padahal diketahui, (pungutan liar/pungli) itu masuk perbuatan melawan hukum. Karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp50 juta kepada terdakwa Maman Sudrajat," ujar ketua majelis hakim.
Dalam vonisnya, hakim mengurai hal meringankan dari terdakwa yakni mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini ditangani Sapu Bersih (Saber) Pungli Jabar. Dalam dakwaan JPU disebutkan, peristiwa korupsi jenis pungli ini bermula saat Maman diminta oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk meminta bantuan kepada para kepala SMPN penerima DAK tahun anggaran 2019.
Maman kemudian menggelar pertemuan dengan 10 kepala SMP penerima DAK di SMPN 1 Pameungpeuk pada Jumat 3 Januari. Namun dalam pertemuan itu, hanya Kepala SMPN 1 Nagreg yang tidak datang.
Lihat Juga :