Pungli DAK Pendidikan, Eks Kabid SMP Disdik Bandung Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 22 Juni 2020 - 21:59 WIB
loading...
A A A
Maman, ujar Daryanto, memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran secara melawan hukum demi kepentingan sendiri.

"Terdakwa meminta sembilan kepala SMPN menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp7,5 juta. Padahal diketahui, (pungutan liar/pungli) itu masuk perbuatan melawan hukum. Karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp50 juta kepada terdakwa Maman Sudrajat," ujar ketua majelis hakim.

Dalam vonisnya, hakim mengurai hal meringankan dari terdakwa yakni mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini ditangani Sapu Bersih (Saber) Pungli Jabar. Dalam dakwaan JPU disebutkan, peristiwa korupsi jenis pungli ini bermula saat Maman diminta oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk meminta bantuan kepada para kepala SMPN penerima DAK tahun anggaran 2019.

Maman kemudian menggelar pertemuan dengan 10 kepala SMP penerima DAK di SMPN 1 Pameungpeuk pada Jumat 3 Januari. Namun dalam pertemuan itu, hanya Kepala SMPN 1 Nagreg yang tidak datang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Kang Cucun Tinjau Program...
Kang Cucun Tinjau Program BSPS di Kabupaten Bandung, Soroti Kendala Lahan BUMN
Diterpa Isu Pungli,...
Diterpa Isu Pungli, Imigrasi Batam Perkuat Layanan ImmiCare Jemput Bola untuk Pasien
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
Rekomendasi
3 Fakta Bantahan Azerbaijan...
3 Fakta Bantahan Azerbaijan Terkait Wilayahnya Digunakan Israel dalam Perang Iran
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Rute Pawai Akbar Persib...
Rute Pawai Akbar Persib Bandung Juara Liga 1 2024/2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved