Pungli DAK Pendidikan, Eks Kabid SMP Disdik Bandung Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 22 Juni 2020 - 21:59 WIB
loading...
A A A
Maman, ujar Daryanto, memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran secara melawan hukum demi kepentingan sendiri.

"Terdakwa meminta sembilan kepala SMPN menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp7,5 juta. Padahal diketahui, (pungutan liar/pungli) itu masuk perbuatan melawan hukum. Karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp50 juta kepada terdakwa Maman Sudrajat," ujar ketua majelis hakim.

Dalam vonisnya, hakim mengurai hal meringankan dari terdakwa yakni mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini ditangani Sapu Bersih (Saber) Pungli Jabar. Dalam dakwaan JPU disebutkan, peristiwa korupsi jenis pungli ini bermula saat Maman diminta oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk meminta bantuan kepada para kepala SMPN penerima DAK tahun anggaran 2019.

Maman kemudian menggelar pertemuan dengan 10 kepala SMP penerima DAK di SMPN 1 Pameungpeuk pada Jumat 3 Januari. Namun dalam pertemuan itu, hanya Kepala SMPN 1 Nagreg yang tidak datang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Rekomendasi
Beda Pendapat dengan...
Beda Pendapat dengan Pemerintah, Banyak Warga Rusia Didenda dan Dipenjara
Peserta Penmaba Jalur...
Peserta Penmaba Jalur Disabilitas UNJ 2026 Meningkat, Ini Jurusan Favoritnya
Perang Iran Dorong Saudi...
Perang Iran Dorong Saudi untuk Memiliki Senjata Nuklir, Tapi Kenapa Diganjal Trump?
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved