Pungli Rp52,5 Juta, Eks Kabid SMP Kabupaten Bandung Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Rabu, 03 Juni 2020 - 13:12 WIB
loading...
Pungli Rp52,5 Juta,...
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Mantan Kepala Bidaya (Kabid) SMP Dinas Pendudukan Pemkab Bandung Maman Sudrajat dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara karena diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Bandung.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang melalui video telecoference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (3/6/2020).

Terdakwa Maman Sudrajat tetap berada di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru. Sementara, tim JPU, majelis hakim, dan penasihat hukum berada di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor. Mereka terkoneksi dengan video teleconference.

Maman dianggap bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemungutan uang secara tidak sah kepada sejumlah kepala sekolah senilai Rp52 juta," kata jaksa Wahyu.

Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Pembarantasan Tipikor, JPU meminta majekis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan diharuskan membayar denda Rp52 juta subsidair 3 bulan kurungan.

JPU mengurai hal-hal meringankan bagi terdakwa Maman, yakni mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Sedangkan hal memberatkan, Maman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar. Dalam berkas dakwaan jaksa, peristiwa korupsi jenis pungli ini bermula saat Maman diminta oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk meminta bantuan kepada para kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Satgas: Pembelajaran...
Satgas: Pembelajaran di 3 Provinsi Sumatera Sudah Normal, tapi Masih Ada Sekolah di Tenda
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
SIT Darul Abidin Ajak...
SIT Darul Abidin Ajak Siswa Jadi Inovator di Era AI
Sekolah Rakyat di Sumut...
Sekolah Rakyat di Sumut Melaju Cepat, Progres Sejumlah Lokasi Lampaui Target
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Brantas Abipraya Kebut...
Brantas Abipraya Kebut Penyelesaian Akhir Sekolah Rakyat Jabar II, DPR Optimistis Segera Operasional
Rekomendasi
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Rute Pawai Akbar Persib...
Rute Pawai Akbar Persib Bandung Juara Liga 1 2024/2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved