Pungli Rp52,5 Juta, Eks Kabid SMP Kabupaten Bandung Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Rabu, 03 Juni 2020 - 13:12 WIB
loading...
Pungli Rp52,5 Juta,...
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Mantan Kepala Bidaya (Kabid) SMP Dinas Pendudukan Pemkab Bandung Maman Sudrajat dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara karena diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Bandung.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang melalui video telecoference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (3/6/2020).

Terdakwa Maman Sudrajat tetap berada di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru. Sementara, tim JPU, majelis hakim, dan penasihat hukum berada di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor. Mereka terkoneksi dengan video teleconference.

Maman dianggap bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemungutan uang secara tidak sah kepada sejumlah kepala sekolah senilai Rp52 juta," kata jaksa Wahyu.

Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Pembarantasan Tipikor, JPU meminta majekis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan diharuskan membayar denda Rp52 juta subsidair 3 bulan kurungan.

JPU mengurai hal-hal meringankan bagi terdakwa Maman, yakni mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Sedangkan hal memberatkan, Maman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar. Dalam berkas dakwaan jaksa, peristiwa korupsi jenis pungli ini bermula saat Maman diminta oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk meminta bantuan kepada para kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Satgas: Pembelajaran...
Satgas: Pembelajaran di 3 Provinsi Sumatera Sudah Normal, tapi Masih Ada Sekolah di Tenda
Pendaftaran TKA SMA...
Pendaftaran TKA SMA 2026 Akan Segera Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Cinta Laura Biayai Sekolah...
Cinta Laura Biayai Sekolah Asisten hingga Lulus SMA, Alasannya Bikin Haru
Tenaris Berikan Beasiswa...
Tenaris Berikan Beasiswa untuk 360 Siswa dan Bantuan Fasilitas Sekolah di Cilegon serta Batam
Rekomendasi
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Peserta Penmaba Jalur...
Peserta Penmaba Jalur Disabilitas UNJ 2026 Meningkat, Ini Jurusan Favoritnya
Perang Iran Dorong Saudi...
Perang Iran Dorong Saudi untuk Memiliki Senjata Nuklir, Tapi Kenapa Diganjal Trump?
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
Infografis
Rute Pawai Akbar Persib...
Rute Pawai Akbar Persib Bandung Juara Liga 1 2024/2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved