Polda Metro Jaya Tangkap 11 Operator 58 Aplikasi Pinjol yang Teror Nasabah
Jum'at, 27 Mei 2022 - 13:54 WIB
loading...
A
A
A
Penangkapan 11 tersangka di lokasi berbeda, yakni Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan. Pengungkapan pinjol tersebut berdasarkan laporan dari korban, yakni Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjani, Cindy Novanda.
Sebanyak 58 aplikasi tersebut saat ini sudah ditutup setelah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Atas perbuatannya, 11 tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun, paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
(thm)
Lihat Juga :