Sebulan Buron, Pelaku Penikaman Ditangkap di Jeneponto
Kamis, 26 Mei 2022 - 15:12 WIB
loading...
Jajaran Kepolisian (Polres) Luwu, berhasil meringkus Aan, pelaku penikaman menggunakan badik, setelah sebulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. Foto: Istimewa
A
A
A
LUWU - Jajaran Kepolisian (Polres) Luwu, berhasil meringkus Aan, pelaku penikaman menggunakan badik, setelah sebulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
pelaku tersebut diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jeneponto, Selasa, (24/5) lalu. Usai melakukan tindak pidana di Kabupaten Luwu (10/04/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan menyampaikan, pelaku penikaman di Desa Sampa Kecamatan Bajo, berhasil ditangkap.
Baca Juga: Dinkes Luwu Maksimalkan Tracking Kontak Pasien Corona di Luwu
"Selama ini pelaku melarikan diri dan Selasa lalu berhasil kami identifikasi keberadaannya dan menangkapnya di Desa Rannaya, Kecamatan Tolo Barat, Kabupaten Jeneponto," ujarnya.
pelaku tersebut diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jeneponto, Selasa, (24/5) lalu. Usai melakukan tindak pidana di Kabupaten Luwu (10/04/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan menyampaikan, pelaku penikaman di Desa Sampa Kecamatan Bajo, berhasil ditangkap.
Baca Juga: Dinkes Luwu Maksimalkan Tracking Kontak Pasien Corona di Luwu
"Selama ini pelaku melarikan diri dan Selasa lalu berhasil kami identifikasi keberadaannya dan menangkapnya di Desa Rannaya, Kecamatan Tolo Barat, Kabupaten Jeneponto," ujarnya.
Lihat Juga :