Begini Alasan Pentingnya Mengetahui Anak Berkewarganegaraan Ganda

Kamis, 26 Mei 2022 - 13:30 WIB
loading...
A A A
Selain Wahyu Wibowo, dalam kegiatan sosialisasi ini turut hadir sebagai narasumber adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene, Mustapa Tangngali, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene, Muh Asri Albar dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan.

Mustapa Tanggali yang memaparkan materi terkait dengan perkawinan campuran mengatakan, dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menetapkan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.



“Perkawinan campuran yang dilakukan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dilangsungkan di Indonesia harus memiliki keyakinan agama yang sama dan pencatatan nikah dilakukan oleh penghulu," jelas Mustapa.

"Sedangkan yang dilangsungkan di luar negeri dilakukan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan pencatatan nikah yang dilakukan oleh pegawai pencatat nikah luar negeri atau penghulu kalau di Indonesia namanya, setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Ia menambahkan bahwa selain ketentuan yang disebutkan, maka pernikahan campuran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara setempat dan bagi Warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)