Tingkatkan Pelayanan, BPJS Kesehatan Gagas Sistem Antrean Online

Kamis, 26 Mei 2022 - 12:50 WIB
loading...
Tingkatkan Pelayanan,...
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulsel, Sulbar, Sulteng dan Maluku, Beno Herman menyampaikan terobosan terkait antrean online untuk peserta, Rabu (2/5/2022). Foto/Alfiandis Nur Hidayat
A A A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan pelayanan bagi para Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dengan menerapkan sistem antrean online di fasilitas kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.

Hal ini sebagai bentuk komitmen BPJS Kesehatan agar mempermudah pelayanan sehingga para peserta JKN-KIS tidak lagi membutuhkan waktu lama mengatre di klinik maupun rumah sakit.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulsel, Sulbar, Sulteng dan Maluku, Beno Herman, Rabu (2/5/2022).

Beno menekankan, peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan sistem antrean online sebagai komitmen BPJS Kesehatan memberikan pelayanan terbaik bagi pihak pasien dan keluarga.

Baca Juga: Kini Bayar Iuran Rutin BPJS Kesehatan Hanya Modal Jempol di Aplikasi MotionPay

"Kami sedang fokus melakukan monitoring atas implementasi sistem antrean online melalui aplikasi Mobile JKN, khususnya pada dampak penurunan durasi waktu tunggu untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada peserta JKN-KIS," ujarnya.

Pemanfaatan antrean online ini, lanjut Beno, selain akan meningkatkan kepuasan peserta JKN-KIS jugaberdampak pada penilaian indikator kepatuhan fasilitas kesehatan. Sehingga, ia berpesan agar fasilitas kesehatan benar-benar serius dalam mengimplementasikan antrean online via Mobile JKN tersebut.

"Kami berharap seluruh fasilitas kesehatan mitra, baik itu klinik, puskesmas, dokter praktik perorangan serta rumah sakit dapat segera menerapkan antrean online via Mobile JKN. Untuk yang sudah menerapkan, kami tunggu masukan-masukan konstruktifnya dalam rangka penyempurnaan," tuturnya.

Tak hanya itu, terdapat penambahan beberapa fitur baru pada aplikasi Mobile JKN, antara lain mengakomodir pengambilan antrean berdasarkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), rujukan internal, kontrol ulang dan rujukan FKRTL.

"Juga ada fitur baru di Mobile JKN dalam hal pengiriman identitas pasien bagi pasien baru yang belum memiliki rekam medis. Selain itu, ada juga fitur check in ketika pasien sudah sampai di fasilitas kesehatan, fungsinya untuk mengkonfirmasi kehadiran pasien dan sebagai trigger awal waktu tunggu pasien," tambahnya.

Selain beberapa fitur di atas, antrean online Mobile JKN kini juga telah menampilkan sisa antrean per peserta yang berfungsi utuk melihat sisa antrean terkini di FKRTL serta fitur pembatalan antrean yang telah dilakukan berdasarkan parameter kode booking.

Baca Juga: 90 Persen Penduduk Gowa Sudah Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Sebagai bukti, Klinik Azka menjadi FKTP telah memberikan percontohan dalam penerapan antrean online via Mobile JKN. Saat ini, klinik yang beralamat di Jalan Jayawijaya, Kota Makassar tersebut sudah menggunakan aplikasi online miliknya sendiri dan sudah bridging dengan sistem antrean online Mobile JKN.

"Pemanfaatan antrean online di Klinik Azka Nadhifa juga sudah 100 persen kepada peserta yang berkunjung, baik secara langsung dari console box yang tersedia di klinik, maupun melalui aplikasi Mobile JKN," katanya.

Sementara RSIA Amanat dipilih menjadi FKRTL percontohan karena rumah sakit tersebut sudah melakukan bridging aplikasi V-Claim dengan Antrean Online V2, sudah mengimplementasikan antrean online Mobile JKN dengan baik berdasarkan jumlah antrean lengkap dan quality rate.

"Manajemen RSIA Amanat juga kooperatif dan cepat mengeksekusi hal-hal teknis yang harus diimplementasikan," tambah Beno.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Polemik PBI JK, Aktivis...
Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi
Balita Raya Meninggal...
Balita Raya Meninggal Dunia Akibat Cacingan, Mensos: Keluarganya Diasesmen
Kemenkes Selidiki Kasus...
Kemenkes Selidiki Kasus Kematian Balita di Sukabumi Akibat Cacingan
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Rekomendasi
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Spesifikasi Sistem Rudal...
Spesifikasi Sistem Rudal Patriot yang Dikirim AS ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved