Warga Bulgaria Ditangkap Polda Kepri, Bobol Dana Nasabah Bank Rp800 Juta

Selasa, 24 Mei 2022 - 15:40 WIB
loading...
A A A
Di antaranya mesin EDC, puluhan kartu magnetik dan peralatan elektronik lainnya.

"Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara memasang alat skiming di berbagai ATM bank. Selanjutnya alat skiming yang terpasang merekam data nasabah yang melakukan transaksi di ATM," ujarnya.

Data yang didapat Victor dkk dikirim pada pelaku lainnya yakni A, buronan warga negara Bulgaria. Setelah diolah data nasabah kembali dikirim ke Victor dkk.

Selanjutnya para pelaku meindahkan data nasabah ke kartu magnetik melalui mesin EDC para pelaku menggunakan ATM hasil skiming untuk transaksi di berbagai ATM bersama.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 ayat (3) tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5072 seconds (0.1#10.140)