Jabodetabek PPKM Level 1, Pasar dan Supermarket Beroperasi Kapasitas 100%
Selasa, 24 Mei 2022 - 08:06 WIB
loading...
Jabodetabek masuk PPKM Level 1, pasar dan supermarket boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali kembali diperpanjang hingga tanggal 6 Juni 2022. Pengaturan PPKM Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah. Salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek yang ikut turun ke level 1. Baca juga: PPKM Diperpanjang, Wilayah Jabodetabek Masuk Level 1
Dalam Inmendagri tersebut, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat dikunjungi dengan kapasitas pengunjung 100%.
”Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” bunyi aturan Inmendagri tersebut.
Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan.
Dalam Inmendagri tersebut, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah. Salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek yang ikut turun ke level 1. Baca juga: PPKM Diperpanjang, Wilayah Jabodetabek Masuk Level 1
Dalam Inmendagri tersebut, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat dikunjungi dengan kapasitas pengunjung 100%.
”Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” bunyi aturan Inmendagri tersebut.
Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan.
Lihat Juga :