Oknum PNS dan Residivis di Bali Kompak Jualan Sabu

Senin, 23 Mei 2022 - 22:55 WIB
loading...
Oknum PNS dan Residivis di Bali Kompak Jualan Sabu
Oknum PNS bersama seorang residivis di Bali ditangkap karena kedapatan jual narkoba. Foto: SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Seorang oknum PNS di Gianyar, Bali, Ida Bagus Purnama Sidi (43), ditangkap polisi , usai kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

"Barang buktinya sabu dengan berat 1,53 gram," kata Wakapolres Gianyar Kompol Marzel Doni dalam jumpa pers, Senin (23/5/2022).



Dia menjelaskan, Purnama ditangkap di Jalan Astina Selatan Gianyar, 14 Mei 2022 lalu. PNS yang berdinas di Kesbangpol Gianyar ini ditangkap bersama Dewa Nyoman Carma Tirtha Yadnya (47) yang merupakan residivis kasus narkoba.



Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 1,53 gram dari tangan Purnama. Keduanya lalu digelandang ke Mapolres untuk diperiksa.



Dari hasil tes urine, polisi tidak menemukan kandugan narkotika. Sehingga diduga kuat dia bukan pengguna, melainkan pengedar. "Kita masih dalami jaringannya," ujar Marzel.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.9949 seconds (0.1#10.140)