Dianggap Tak Disiplin, 24 Tenaga Kontrak Kerja Diberhentikan Pemkot Bekasi

Senin, 23 Mei 2022 - 19:00 WIB
loading...
Dianggap Tak Disiplin,...
Gedung Pemkot Bekasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bekasi. Foto: MNC Portal Indonesia/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberhentikan sebanyak 24 tenaga kontrak kerja ( TKK ) dari 14 organisasi perangkat daerah ( OPD ) yang ada. Terbanyak, alasan pemberhentian karena indisipliner atau tidak disiplin dalam bekerja.

“Paling banyak diberhentikan karena indisipliner, tidak masuk kerja dan karena mengundurkan diri,” kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah dalam keterangannya, Senin (23/5/2022). Baca juga: Puluhan Pegawai Pemkot Bekasi Dipecat karena Indisipliner

Pemkot bekasi memastikan telah melakukan tahapan-tahapan proses berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Seluruh proses tersebut dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM).



“Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi kemudian telah meminta pejabat kepegawaian pada OPD tersebut untuk mengambil SK Pemberhentian TKK,” tulisnya.

14 OPD yang terdata menerima SK pemberhentian TKK yakni Distaru, Dinkes, DBMSDA, Disdik, Disarsipusda, Disdagperin, BPKAD, Diskominfostandi, DLH, Damkar, DPMPTSP, Disperkimtan, Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Rawalumbu. Baca juga: Akun Twitter Pemkot Bekasi Diretas Hacker Rusia
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Rapat Revitalisasi TNI...
Rapat Revitalisasi TNI Bareng Kemhan, Prajurit hingga Perwira Melanggar Hukum Bakal Ditindak
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan PATT 2026, Lulusan D3–S1 Bisa Daftar
Rekomendasi
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
Berita Terkini
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved