Bangun ZI, Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan ke 5 UPT
loading...
A
A
A
PALOPO - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel melakukan pendampingan ke lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian. Pendampingan dilakukan dalam rangka pembangunan zona integritas (ZI).
Tim Pendamping, Ismail Shaleh saat memaparkan hasil evaluasinya pada rapat Sabtu, 21 Mei malam di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel mengatakan, pendampingan dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan ke UPT dalam pembangunan ZI.
"Pendampingan yang dilakukan mengacu padaPermenpan RB No 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan evaluasi ZI menuju WBK/WBBM, memuat komponen pengungkit di enam area perubahan: manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, juga pada komponen hasil terkait IKM, IPK, dan capaian kinerja," lanjut Ismail.
Kelima UPT yang dikunjungi telah lolos penilaian pendahuluan pada tingkat Kanwil untuk diusulkan ke Unit Eselon I Pembina dan Inspektoran Jenderal selaku Tim Penilai Internal (TPI). Selanjutnya diusulkan ke Tim Penilai Nasional (TPN) Kemenpan RB untuk dievaluasi guna memperoleh predikat WBK dan WBBM.
Tim Pendamping, Ismail Shaleh saat memaparkan hasil evaluasinya pada rapat Sabtu, 21 Mei malam di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel mengatakan, pendampingan dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan ke UPT dalam pembangunan ZI.
"Pendampingan yang dilakukan mengacu padaPermenpan RB No 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan evaluasi ZI menuju WBK/WBBM, memuat komponen pengungkit di enam area perubahan: manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, juga pada komponen hasil terkait IKM, IPK, dan capaian kinerja," lanjut Ismail.
Kelima UPT yang dikunjungi telah lolos penilaian pendahuluan pada tingkat Kanwil untuk diusulkan ke Unit Eselon I Pembina dan Inspektoran Jenderal selaku Tim Penilai Internal (TPI). Selanjutnya diusulkan ke Tim Penilai Nasional (TPN) Kemenpan RB untuk dievaluasi guna memperoleh predikat WBK dan WBBM.
(luq)