Ringkus 2 Penimbun Solar di Aceh, Polisi Malah Temukan Sabu

Minggu, 22 Mei 2022 - 20:40 WIB
loading...
Ringkus 2 Penimbun Solar di Aceh, Polisi Malah Temukan Sabu
Mobil truk yang digunakan dua tersangka saat menimbun solar, malah polisi juga menemukan sabu. Foto: MPI/Syukri Syarifuddin
A A A
BANDA ACEH - Tim Rimueng Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua penimbun solar subsidi di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh , Sabtu malam (21/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat menggeledah lokasi penimbunan solar, petugas malah ikut menemukan paket sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama.

“Awalnya kita dapat informasi tentang penimbunan solar bersubsidi, saat digerebek ternyata sopirnya sedang pakai sabu dengan kawannya,” kata Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, Minggu siang (22/5/2022).



Dia menyebutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan usai petugas memperoleh informasi masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM, dan ternyata sang sopir sedang memakai narkotika jenis sabu dilokasi tersebut.

Tiba di lokasi tepatnya di sebuah rumah kos, diamankan dua pelaku yang kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa, ujarnya.



Ryan menjelaskan, para pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut yakni MJ (26), warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar dan RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Langsa.

Saat penggeledahan di rumah kos, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu seharga Rp 200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca pirek. Mereka mengakui bahwa telah menggunakan barang haram tersebut.

Baca juga: Rampok Toko Kelontong, 2 Pemuda di Maros Gondol Emas dan Uang


Barang bukti lain yang didapat, berupa satu mobil dum truk berisi solar subsidi kurang lebih 2000 liter, satu mobil kabin ganda Starada (double cabin) bernopol BL 8013 AG yang digunakan untuk mengumpulkan bahan bakar bersubsidi ke dalam dum truk yang telah dimodifikasi sebagai bak penampung minyak dan satu unit mesin pompa sebagai penyedot.

"Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp 3,5 juta lebih," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3608 seconds (0.1#10.140)