Rumah Kos Jadi Sarang Transaksi Esek-esek Lewat MiChat Dirazia, 9 Orang Diamankan
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Diduga melakukan transaksi esek-esek melalui aplikasi MiChat, 9 orang pria dan wanita diamankan petugas gabungan. Mereka diciduk di salah satu rumah kos yang berada di Kampung Pasar, Desa Karangtengah, tepatnya belakang Perum Griya Pratama, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/5/2022) malam.
Camat Cibadak, Lesto Rosadi mengatakan setelah mendapatkan aduan masyarakat langsung melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Cibadak, khususnya terhadap pasangan bukan suami istri yang sering berada di kos-kosan tersebut.
"Iya, karena banyaknya keluar masuk orang atau pria tidak dikenal, ditambah dengan adanya aplikasi MiChat dengan lokasi kos-kosan tersebut yang diduga melakukan transaksi esek-esek, akhirnya petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri melakukan razia rumah kos," kata Lesto kepada MNC Portal Indonesia, pada Minggu (22/5/2022).
Dari hasil pengecekan di lokasi, sambung Lesto, telah didapatkan satu pasangan yang mengaku suami istri. Namun, setelah diperiksa pada dokumen pendudukan, khususnya pada KTP, ternyata keduanya beralamat berbeda. "Dari semibilan itu ada salah satu waria berinisal VI (22) juga telah diamankan pada kostan itu," paparnya.
Baca: Nekat Curi HP di Rumah Kos, Wanita Muda di Aertembaga Bitung Ditangkap Polisi.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh tugas, mereka mengakui telah melakukan transaksi esek-esek melalui aplikasi MiChat, dengan sejumlah bukti percakapan dari akun aplikasi mereka sebagai barang bukti. Transaksi esek-esek ini dilakukan sejumlah wanita penghuni kos dengan istilah Open BO melalui aplikasi MiChat.
"Jadi memang mereka juga mengakuinya soal transaksi secara online itu. Sementara, untuk eksekusinya mereka mengaku janjian di hotel atau di rumah kos itu sendiri," bebernya.
Baca Juga: Geger, ASN Tewas Gantung Diri di Nias Utara.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, sembilan pria dan wanita yang diamankan petugas gabungan itu, hanya akan diberikan sanksi pembinaan. Namun, jika mereka kedapatan kembali aksi tercela itu. Maka, petugas gabungan akan memberikan sanksi berat berupa rehabilitasi di panti sosial.
Camat Cibadak, Lesto Rosadi mengatakan setelah mendapatkan aduan masyarakat langsung melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Cibadak, khususnya terhadap pasangan bukan suami istri yang sering berada di kos-kosan tersebut.
"Iya, karena banyaknya keluar masuk orang atau pria tidak dikenal, ditambah dengan adanya aplikasi MiChat dengan lokasi kos-kosan tersebut yang diduga melakukan transaksi esek-esek, akhirnya petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri melakukan razia rumah kos," kata Lesto kepada MNC Portal Indonesia, pada Minggu (22/5/2022).
Dari hasil pengecekan di lokasi, sambung Lesto, telah didapatkan satu pasangan yang mengaku suami istri. Namun, setelah diperiksa pada dokumen pendudukan, khususnya pada KTP, ternyata keduanya beralamat berbeda. "Dari semibilan itu ada salah satu waria berinisal VI (22) juga telah diamankan pada kostan itu," paparnya.
Baca: Nekat Curi HP di Rumah Kos, Wanita Muda di Aertembaga Bitung Ditangkap Polisi.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh tugas, mereka mengakui telah melakukan transaksi esek-esek melalui aplikasi MiChat, dengan sejumlah bukti percakapan dari akun aplikasi mereka sebagai barang bukti. Transaksi esek-esek ini dilakukan sejumlah wanita penghuni kos dengan istilah Open BO melalui aplikasi MiChat.
"Jadi memang mereka juga mengakuinya soal transaksi secara online itu. Sementara, untuk eksekusinya mereka mengaku janjian di hotel atau di rumah kos itu sendiri," bebernya.
Baca Juga: Geger, ASN Tewas Gantung Diri di Nias Utara.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, sembilan pria dan wanita yang diamankan petugas gabungan itu, hanya akan diberikan sanksi pembinaan. Namun, jika mereka kedapatan kembali aksi tercela itu. Maka, petugas gabungan akan memberikan sanksi berat berupa rehabilitasi di panti sosial.
(nag)