Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tawuran di Kemayoran yang Tewaskan 1 Pelajar
Sabtu, 21 Mei 2022 - 19:42 WIB
loading...
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, dua orang tersangka tawuran yakni berinisial AP dan RA. Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan dua tersangka dari 18 pelaku tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam tawuran itu seorang pelajar tewas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial AP dan RA. Keduanya sudah berumur 18 tahun sehingg dapat diproses secara hukum.
Baca juga: Pelajar Tewas Tawuran di Kemayoran, 18 Orang Diamankan Polisi
"Yang kami amankan sampai saat ini ada 18 orang, dua di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena usianya sudah 18 tahun," ujar Kombes Komarudin, Sabtu (21/5/2022).
Selain penetapan kedua tersangka, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah pelajar yang diamankan. Diketahui ada dua pelaku yang berperan sebagai joki.
"Seperti MF, berperan sebagai joki. Biasanya mereka polanya ada joki, ada yang dibonceng bawa sajam. Kemudian KA juga sebagai joki," katanya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial AP dan RA. Keduanya sudah berumur 18 tahun sehingg dapat diproses secara hukum.
Baca juga: Pelajar Tewas Tawuran di Kemayoran, 18 Orang Diamankan Polisi
"Yang kami amankan sampai saat ini ada 18 orang, dua di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena usianya sudah 18 tahun," ujar Kombes Komarudin, Sabtu (21/5/2022).
Selain penetapan kedua tersangka, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah pelajar yang diamankan. Diketahui ada dua pelaku yang berperan sebagai joki.
"Seperti MF, berperan sebagai joki. Biasanya mereka polanya ada joki, ada yang dibonceng bawa sajam. Kemudian KA juga sebagai joki," katanya.
Lihat Juga :